<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Mantan Wali Kota Cilegon</title><description>Setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam, penyidik KPK akhirnya  memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon,  Aat Syafa&amp;rsquo;at.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/635930/kpk-tahan-mantan-wali-kota-cilegon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/635930/kpk-tahan-mantan-wali-kota-cilegon"/><item><title>KPK Tahan Mantan Wali Kota Cilegon</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/635930/kpk-tahan-mantan-wali-kota-cilegon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/635930/kpk-tahan-mantan-wali-kota-cilegon</guid><pubDate>Sabtu 26 Mei 2012 00:48 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/26/339/635930/w9xMVXd2Se.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/26/339/635930/w9xMVXd2Se.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam, penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafa&amp;rsquo;at.Aat keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Ia enggan berkomentar saat ditanya sejumlah pewarta. Aat ditahan di Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan bernopol B 8638 WU.Pengacara Aat, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya tak pantas untuk ditahan, karena kliennya tengah menderita sakit jantung.&quot;Dokter jantung tadi menyarankan supaya dilakukan operasi, tapi karena kita menghormati KPK, saya minta tunggu dulu,&quot; kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aat lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam, penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafa&amp;rsquo;at.Aat keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Ia enggan berkomentar saat ditanya sejumlah pewarta. Aat ditahan di Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan bernopol B 8638 WU.Pengacara Aat, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya tak pantas untuk ditahan, karena kliennya tengah menderita sakit jantung.&quot;Dokter jantung tadi menyarankan supaya dilakukan operasi, tapi karena kita menghormati KPK, saya minta tunggu dulu,&quot; kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aat lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon.</content:encoded></item></channel></rss>
