<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkum HAM Persilakan Henry Yoso Gugat Grasi Corby</title><description>Amir pun mempersilakan jika ada pihak yang hendak menggugat keputusan pemberian grasi tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/636037/menkum-ham-persilakan-henry-yoso-gugat-grasi-corby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/636037/menkum-ham-persilakan-henry-yoso-gugat-grasi-corby"/><item><title>Menkum HAM Persilakan Henry Yoso Gugat Grasi Corby</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/636037/menkum-ham-persilakan-henry-yoso-gugat-grasi-corby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/26/339/636037/menkum-ham-persilakan-henry-yoso-gugat-grasi-corby</guid><pubDate>Sabtu 26 Mei 2012 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/26/339/636037/Rmw3W80WAh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Schapelle Leight Corby dipeluk ibunda paska vonis (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/26/339/636037/Rmw3W80WAh.jpg</image><title>Schapelle Leight Corby dipeluk ibunda paska vonis (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin tidak mempersoalkan adanya gugatan pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia Scahapelle Leigh Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang dilakukan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat. 
Amir pun mempersilakan jika ada pihak yang hendak menggugat keputusan pemberian grasi tersebut. 
&quot;Itu kewenangan yang diberikan oleh konstitusi ya tapi kita tidak boleh melarang,&quot; kata Amir disela-sela penutupan Rakornas Kemenkum HAM di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2012).  Meski telah mempersilakan untuk pengajuan grasi, menurut Amir sebaiknya Henry mempelajari terlebih dahulu pengajuan grasi tersebut. &quot;Saya tidak ingin mengajari tetapi dipelajarilah baik-baik permasalahannya,&quot; sebutnya.  Amir memastikan tidak ada kesepakatan dengan Australia terkait dengan grasi untuk Corby. &quot;Oh tidak itu,&quot; tegasnya.  Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali.  Selama menjalani pemidanaan di penjara terbesar di Bali itu, dia kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Corby telah menjalani tujuh tahun masa tahanan di LP kerobokan, Denpasar, sehingga dengan grasi itu masa tahanan wanita asal negeri kangguru itu tinggal delapan tahun di penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin tidak mempersoalkan adanya gugatan pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia Scahapelle Leigh Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang dilakukan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat. 
Amir pun mempersilakan jika ada pihak yang hendak menggugat keputusan pemberian grasi tersebut. 
&quot;Itu kewenangan yang diberikan oleh konstitusi ya tapi kita tidak boleh melarang,&quot; kata Amir disela-sela penutupan Rakornas Kemenkum HAM di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2012).  Meski telah mempersilakan untuk pengajuan grasi, menurut Amir sebaiknya Henry mempelajari terlebih dahulu pengajuan grasi tersebut. &quot;Saya tidak ingin mengajari tetapi dipelajarilah baik-baik permasalahannya,&quot; sebutnya.  Amir memastikan tidak ada kesepakatan dengan Australia terkait dengan grasi untuk Corby. &quot;Oh tidak itu,&quot; tegasnya.  Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali.  Selama menjalani pemidanaan di penjara terbesar di Bali itu, dia kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Corby telah menjalani tujuh tahun masa tahanan di LP kerobokan, Denpasar, sehingga dengan grasi itu masa tahanan wanita asal negeri kangguru itu tinggal delapan tahun di penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
