<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Persilakan Yusril Gugat Grasi Corby</title><description>Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan akan menggugat  keputusan Pesiden SBY yang memberikan grasi lima tahun terhadap  terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh  Corby.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/28/339/636921/dpr-persilakan-yusril-gugat-grasi-corby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/28/339/636921/dpr-persilakan-yusril-gugat-grasi-corby"/><item><title>DPR Persilakan Yusril Gugat Grasi Corby</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/28/339/636921/dpr-persilakan-yusril-gugat-grasi-corby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/28/339/636921/dpr-persilakan-yusril-gugat-grasi-corby</guid><pubDate>Senin 28 Mei 2012 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/28/339/636921/d9SziV1T9o.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/28/339/636921/d9SziV1T9o.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan akan menggugat keputusan Pesiden SBY yang memberikan grasi lima tahun terhadap terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby.
&amp;nbsp;
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR, Marzuki Alie memberikan apresiasi kepada Yusril. &quot;Pak Yusril tentu punya alasan sendiri sebagai ahli tata hukum negara. Kita hargai sebagai warga negara,&quot; ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).
&amp;nbsp;
Marzuki mengaku hanya akan menyaksikan saja kelanjutan proses gugatan atas pemberian grasi terhadap Corby. &quot;Bagi saya, status ketua DPR hanya bersifat ingin melihat pula apa yang akan dilakukan. Bagi masyarakat ya silakan saja, itu kan haknya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;
Hal tersebut dikarenakan komisi yang terkait dengan pemberian grasi belum menentukan sikap. Alhasil, DPR juga belum memiliki keputusan untuk menyikapi grasi terhadap Corby.
&amp;nbsp;
&quot;Saya sebagai partai pendukung pemerintah, tentu kami mendukung upaya yang diambil oleh SBY, pembina kami. Sebagai anggota DPR kami belum berpandangan apa-apa karena komisi yang terkait dengan itu kan belum menyampaikan apa-apa,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan akan menggugat keputusan Pesiden SBY yang memberikan grasi lima tahun terhadap terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby.
&amp;nbsp;
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR, Marzuki Alie memberikan apresiasi kepada Yusril. &quot;Pak Yusril tentu punya alasan sendiri sebagai ahli tata hukum negara. Kita hargai sebagai warga negara,&quot; ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).
&amp;nbsp;
Marzuki mengaku hanya akan menyaksikan saja kelanjutan proses gugatan atas pemberian grasi terhadap Corby. &quot;Bagi saya, status ketua DPR hanya bersifat ingin melihat pula apa yang akan dilakukan. Bagi masyarakat ya silakan saja, itu kan haknya,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;
Hal tersebut dikarenakan komisi yang terkait dengan pemberian grasi belum menentukan sikap. Alhasil, DPR juga belum memiliki keputusan untuk menyikapi grasi terhadap Corby.
&amp;nbsp;
&quot;Saya sebagai partai pendukung pemerintah, tentu kami mendukung upaya yang diambil oleh SBY, pembina kami. Sebagai anggota DPR kami belum berpandangan apa-apa karena komisi yang terkait dengan itu kan belum menyampaikan apa-apa,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
