<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WN Inggris Selundupkan Kokain 4,7 Kg ke Bali</title><description>Lindsay ditangkap dengan barang bukti kokain golongan 1 seberat 4,7 kg dengan nilai Rp24 miliar. Barang haram itu disembunyikan di dinding koper.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/636692/wn-inggris-selundupkan-kokain-4-7-kg-ke-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/636692/wn-inggris-selundupkan-kokain-4-7-kg-ke-bali"/><item><title>WN Inggris Selundupkan Kokain 4,7 Kg ke Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/636692/wn-inggris-selundupkan-kokain-4-7-kg-ke-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/636692/wn-inggris-selundupkan-kokain-4-7-kg-ke-bali</guid><pubDate>Senin 28 Mei 2012 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/28/340/636692/a9FR7HgXY5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lindsay bersama barang bukti kokain (Foto: Okezone/Rohmat)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/28/340/636692/a9FR7HgXY5.jpg</image><title>Lindsay bersama barang bukti kokain (Foto: Okezone/Rohmat)</title></images><description>DENPASAR - Lindsay June Sandiford (56), warga Inggris ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, saat menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 4,79 kilogram.Perempuan yang keseharianya sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap tak lama setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012 lalu.&amp;ldquo;Dia dari perjalanan Bangkok ke Denpasar dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431,&amp;rdquo; sebut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/5/2012).Perempuan pemilik paspor 761323802 itu, lanjut Wijaya, sudah terdeteksi membawa kokain sejak berangkat dari Bangkok. Petugas di Bangkok kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.Saat mendarat di Terminal Kedatangan Internasional sekira pukul 14.00 Wita, barang bawaan perempuan yang memiliki vila di Kabupaten Karangasem itu diperiksa.Saat menggeledah barang bawaan, petugas menemukan beberapa bungkusan padatan bubuk putih yang disembunyikan di dinding koper.Hasil pengujian awal memakai narkotic test, bubuk putih itu positif kokain golongan satu.&amp;rdquo;Harga per gramnya Rp5 juta, sehingga ditaksir nilai barang buktinya sekira Rp24 miliar,&amp;rdquo; ujar Wijaya.Perempuan yang lahir di Redcar 25 Juni 1956 itu bakal dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar.</description><content:encoded>DENPASAR - Lindsay June Sandiford (56), warga Inggris ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, saat menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 4,79 kilogram.Perempuan yang keseharianya sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap tak lama setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012 lalu.&amp;ldquo;Dia dari perjalanan Bangkok ke Denpasar dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431,&amp;rdquo; sebut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/5/2012).Perempuan pemilik paspor 761323802 itu, lanjut Wijaya, sudah terdeteksi membawa kokain sejak berangkat dari Bangkok. Petugas di Bangkok kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.Saat mendarat di Terminal Kedatangan Internasional sekira pukul 14.00 Wita, barang bawaan perempuan yang memiliki vila di Kabupaten Karangasem itu diperiksa.Saat menggeledah barang bawaan, petugas menemukan beberapa bungkusan padatan bubuk putih yang disembunyikan di dinding koper.Hasil pengujian awal memakai narkotic test, bubuk putih itu positif kokain golongan satu.&amp;rdquo;Harga per gramnya Rp5 juta, sehingga ditaksir nilai barang buktinya sekira Rp24 miliar,&amp;rdquo; ujar Wijaya.Perempuan yang lahir di Redcar 25 Juni 1956 itu bakal dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
