<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wanita Afsel Penyelundup 2,45 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Bui</title><description>erbukti menyelundupkan sabu seberat 2,45 kilogram ke Bali, Kedibone  Sheilla Motsweneng (38) asal Afrika Selatan divonis 15 tahun penjara  oleh Pengadilan Negeri Denpasar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/637054/wanita-afsel-penyelundup-2-45-kg-sabu-divonis-15-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/637054/wanita-afsel-penyelundup-2-45-kg-sabu-divonis-15-tahun-bui"/><item><title>Wanita Afsel Penyelundup 2,45 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/637054/wanita-afsel-penyelundup-2-45-kg-sabu-divonis-15-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/28/340/637054/wanita-afsel-penyelundup-2-45-kg-sabu-divonis-15-tahun-bui</guid><pubDate>Senin 28 Mei 2012 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/28/340/637054/SvYydlRtui.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi vonis majelis hakim</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/28/340/637054/SvYydlRtui.jpg</image><title>Ilustrasi vonis majelis hakim</title></images><description>DENPASAR - Terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,45 kilogram ke Bali, Kedibone Sheilla Motsweneng (38) asal Afrika Selatan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.Wanita yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan itu oleh majelis hakim yang diketuai AA Ketut Anom Wirakanta juga didenda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.&quot;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&amp;rdquo; tegas Anom di PN Denpasar, Senin (28/5/2012).Atas vonis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) D Rindayani terdakwa Kedibone langsung menyatakan menerima. Hal yang sama disampaikan JPU Rindayani.Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa Kedibone ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Tuban Badung pada Minggu, 23 Oktober 2011.Setelah turun dari pesawat bernomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Singapura&amp;ndash;Denpasar, petugas bandara sudah curiga karena pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.Begitu melewati pos pemeriksaan, Kedibone pun menjalani pemeriksaan intensif menggunakan mesin x-ray. Barang-barang bawaannya juga diperiksa dengan ion scan.Benar saja, begitu petugas menggeledah koper milik Kedibone, ditemukan dua bungkusan yang dibalut selotip hitam. Bungkusan tersebut tersimpan di dalam rongga koper. &quot;Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang terlarang itu hendak diserahkan kepada seseorang di Bali,&quot; ujar jaksa&amp;nbsp; Rindayani.Dari keterangan terdakwa itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Elis Suprapdiningrum, orang yang hendak menerima sabu-sabu itu di Jalan Teuku Umar Denpasar.</description><content:encoded>DENPASAR - Terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,45 kilogram ke Bali, Kedibone Sheilla Motsweneng (38) asal Afrika Selatan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.Wanita yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan itu oleh majelis hakim yang diketuai AA Ketut Anom Wirakanta juga didenda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.&quot;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&amp;rdquo; tegas Anom di PN Denpasar, Senin (28/5/2012).Atas vonis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) D Rindayani terdakwa Kedibone langsung menyatakan menerima. Hal yang sama disampaikan JPU Rindayani.Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa Kedibone ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Tuban Badung pada Minggu, 23 Oktober 2011.Setelah turun dari pesawat bernomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Singapura&amp;ndash;Denpasar, petugas bandara sudah curiga karena pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.Begitu melewati pos pemeriksaan, Kedibone pun menjalani pemeriksaan intensif menggunakan mesin x-ray. Barang-barang bawaannya juga diperiksa dengan ion scan.Benar saja, begitu petugas menggeledah koper milik Kedibone, ditemukan dua bungkusan yang dibalut selotip hitam. Bungkusan tersebut tersimpan di dalam rongga koper. &quot;Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang terlarang itu hendak diserahkan kepada seseorang di Bali,&quot; ujar jaksa&amp;nbsp; Rindayani.Dari keterangan terdakwa itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Elis Suprapdiningrum, orang yang hendak menerima sabu-sabu itu di Jalan Teuku Umar Denpasar.</content:encoded></item></channel></rss>
