<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasal Lapindo Digugat ke MK</title><description>Menurut Ali, pasal biaya pembebasan tanah keberadaanya telah menyebabkan  kerugian bagi seluruh warga negara yang memiliki kewajiban membayar  pajak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/29/339/637856/pasal-lapindo-digugat-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/29/339/637856/pasal-lapindo-digugat-ke-mk"/><item><title>Pasal Lapindo Digugat ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/29/339/637856/pasal-lapindo-digugat-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/29/339/637856/pasal-lapindo-digugat-ke-mk</guid><pubDate>Selasa 29 Mei 2012 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Kusumaningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/29/339/637856/4WnCBaxg9m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/29/339/637856/4WnCBaxg9m.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Tiga orang yang mengatasnamakan pembayar pajak mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 18 UU No 4 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tiga pemohon tersebut adalah Suharto, Cuk Kasturi Sutiadi, dan Ali Akbar.
&amp;nbsp;
&quot;Yang kita gugat adalah pasal 18 UU APBNP 2012,&amp;nbsp; isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta yang berdampak dari semburan lumpur Lapindo,&quot; ujar Ali Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2012).
&amp;nbsp;
Pasal 18 UU No 4/2012, lanjut Ali, bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 23 ayat (1), pasal 23 C serta pasal 23 E.
&amp;nbsp;
&quot;Secara eksplisit ini masuk dalam undang-undang sekarang ini, kalaupun uang itu sudah mangucur dari 2005/2006 tapi, tidak pernah secara eksplisit. Dan batu ujinya melanggar UUD pasal 23 ayat 1 pasal 23 c dan 23 e,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Menurut Ali, pasal biaya pembebasan tanah keberadaanya telah menyebabkan kerugian bagi seluruh warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. &quot;Kerugiannya kita adalah pembayar pajak, dan uang itu berasal dari pajak.&amp;nbsp; Seharusnya untuk kesejahteraan rakyat,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Ali menambahkan uang yang digunakan untuk menutupi biaya ganti rugi akibat bencana lumpur Lapindo seharusnya berasal dari korporasi, bukan dari uang negara. &quot;Tetapi uang itu malah ditujukan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga orang yang mengatasnamakan pembayar pajak mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 18 UU No 4 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tiga pemohon tersebut adalah Suharto, Cuk Kasturi Sutiadi, dan Ali Akbar.
&amp;nbsp;
&quot;Yang kita gugat adalah pasal 18 UU APBNP 2012,&amp;nbsp; isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta yang berdampak dari semburan lumpur Lapindo,&quot; ujar Ali Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2012).
&amp;nbsp;
Pasal 18 UU No 4/2012, lanjut Ali, bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 23 ayat (1), pasal 23 C serta pasal 23 E.
&amp;nbsp;
&quot;Secara eksplisit ini masuk dalam undang-undang sekarang ini, kalaupun uang itu sudah mangucur dari 2005/2006 tapi, tidak pernah secara eksplisit. Dan batu ujinya melanggar UUD pasal 23 ayat 1 pasal 23 c dan 23 e,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Menurut Ali, pasal biaya pembebasan tanah keberadaanya telah menyebabkan kerugian bagi seluruh warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. &quot;Kerugiannya kita adalah pembayar pajak, dan uang itu berasal dari pajak.&amp;nbsp; Seharusnya untuk kesejahteraan rakyat,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Ali menambahkan uang yang digunakan untuk menutupi biaya ganti rugi akibat bencana lumpur Lapindo seharusnya berasal dari korporasi, bukan dari uang negara. &quot;Tetapi uang itu malah ditujukan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
