<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Sisminbakum Dihentikan, Hartono Apresiasi Kejagung</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan proses hukum kasus  dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).  Penghentian ini  dilakukan lantaran tidak adanya cukup bukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/01/339/639384/kasus-sisminbakum-dihentikan-hartono-apresiasi-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/01/339/639384/kasus-sisminbakum-dihentikan-hartono-apresiasi-kejagung"/><item><title>Kasus Sisminbakum Dihentikan, Hartono Apresiasi Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/01/339/639384/kasus-sisminbakum-dihentikan-hartono-apresiasi-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/01/339/639384/kasus-sisminbakum-dihentikan-hartono-apresiasi-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 01 Juni 2012 06:05 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/01/339/639384/kWNVAdzFbp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/01/339/639384/kWNVAdzFbp.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan proses hukum kasus  dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Penghentian ini  dilakukan lantaran tidak adanya cukup bukti.Tim Penasehat Hukum Hartono  Tanoesoedibjo, Andi F Simangunsong menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang  setinggi tingginya kepada institusi Kejaksaan, terkait dengan penghentian  perkara Kasus Sisminbakum.&quot;Terima kasih dan apresiasi kepada institusi  Kejaksaan, penghentian ini merupakan bentuk pemberian kepastia hukum yang sudah  lama dinanti. Setelah bertahun-tahun Hartono ditetatpkan sebagai tersangka  bersama dengan Yusril Ihza Mahendra,&quot; ucapnya dalam keterangan tertulis yang  diterima Okezone, Kamis (31/5/2012) malam.Kata Andi, penghentian kasus ini juga menunjukkan bentuk penegakan  hukum yang terintegrasi menyusul putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) atas  beberapa terdakwa dalam kasus Sisminbakum yang pernah disidangkan sehingga  akhirnya dibebaskan.&quot;Dalam keputusannya MA secara konsisten menetapkan  status uang pungutan Sisminbakum bukan uang Negara karena pada waktu itu tidak  ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga MA memutuskan  pungutan access fee Sisminbakum oleh PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) tidak  merupakan korupsi,&quot; tambahnya.Andi menambahkan, tidak bisa dipungkiri jika sejak  awal beroperasi Sisminbakum telah memberikan manfaat yang cukup signifikan dalam  perkembangan proses pendirian dan pengesahan badan hukum (PT) di  Indonesia.&quot;Baik dari segi percepatan waktu maupun dari segi pemotongan  banykanya jalur birokrasi dalam pengurusan PT yang dalam prakteknya memberikan  peluang adanya KKN dari satu meja ke meja berikutnya,&quot; ujar Andi.Langkah yang diambil Kejagung tersebut menurutnya akan memberikan  kepastian keamanan berinvestasi bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang  bermaksud mengadakan kerjasama dengan sistem Build Operate Transfer  (BOT).&quot;Sistem BOT salah satunya akan dapat mempercepat pembangunan di  berbagai sektor tanpa membebani APBN ataupun APBD karena negara di tahap awal  tidak perlu mengeluarkan dana guna pembiayaan proyek yang dalam sistem BOT  sepenuhnya ditanggung oleh swasta dan umumnya memakan biaya yang tidak kecil. Di  pihak lain menciptakan lapangan kerja di sektor swasta,&quot; tutupnya.Sebelumnya, Kejagung resmi menghentikan proses hukum dalam kasus  dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) lantaran tidak cukupnya bukti.  &quot;Penyidikan tindak pidana korupsi pungutan biaya  access fee dan biaya PNPB pada Sisminbakum Dirjen AHU. Iya toh,  dihentikan penyidikannya, atas nama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra,  Hartono Tanoesudibjo dan Ali Amran Jana,&quot; terang Kapuspenkum Kejagung M  Adi Toegarisman, Kamis 31 Mei kemarin.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan proses hukum kasus  dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Penghentian ini  dilakukan lantaran tidak adanya cukup bukti.Tim Penasehat Hukum Hartono  Tanoesoedibjo, Andi F Simangunsong menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang  setinggi tingginya kepada institusi Kejaksaan, terkait dengan penghentian  perkara Kasus Sisminbakum.&quot;Terima kasih dan apresiasi kepada institusi  Kejaksaan, penghentian ini merupakan bentuk pemberian kepastia hukum yang sudah  lama dinanti. Setelah bertahun-tahun Hartono ditetatpkan sebagai tersangka  bersama dengan Yusril Ihza Mahendra,&quot; ucapnya dalam keterangan tertulis yang  diterima Okezone, Kamis (31/5/2012) malam.Kata Andi, penghentian kasus ini juga menunjukkan bentuk penegakan  hukum yang terintegrasi menyusul putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) atas  beberapa terdakwa dalam kasus Sisminbakum yang pernah disidangkan sehingga  akhirnya dibebaskan.&quot;Dalam keputusannya MA secara konsisten menetapkan  status uang pungutan Sisminbakum bukan uang Negara karena pada waktu itu tidak  ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga MA memutuskan  pungutan access fee Sisminbakum oleh PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) tidak  merupakan korupsi,&quot; tambahnya.Andi menambahkan, tidak bisa dipungkiri jika sejak  awal beroperasi Sisminbakum telah memberikan manfaat yang cukup signifikan dalam  perkembangan proses pendirian dan pengesahan badan hukum (PT) di  Indonesia.&quot;Baik dari segi percepatan waktu maupun dari segi pemotongan  banykanya jalur birokrasi dalam pengurusan PT yang dalam prakteknya memberikan  peluang adanya KKN dari satu meja ke meja berikutnya,&quot; ujar Andi.Langkah yang diambil Kejagung tersebut menurutnya akan memberikan  kepastian keamanan berinvestasi bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang  bermaksud mengadakan kerjasama dengan sistem Build Operate Transfer  (BOT).&quot;Sistem BOT salah satunya akan dapat mempercepat pembangunan di  berbagai sektor tanpa membebani APBN ataupun APBD karena negara di tahap awal  tidak perlu mengeluarkan dana guna pembiayaan proyek yang dalam sistem BOT  sepenuhnya ditanggung oleh swasta dan umumnya memakan biaya yang tidak kecil. Di  pihak lain menciptakan lapangan kerja di sektor swasta,&quot; tutupnya.Sebelumnya, Kejagung resmi menghentikan proses hukum dalam kasus  dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) lantaran tidak cukupnya bukti.  &quot;Penyidikan tindak pidana korupsi pungutan biaya  access fee dan biaya PNPB pada Sisminbakum Dirjen AHU. Iya toh,  dihentikan penyidikannya, atas nama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra,  Hartono Tanoesudibjo dan Ali Amran Jana,&quot; terang Kapuspenkum Kejagung M  Adi Toegarisman, Kamis 31 Mei kemarin.</content:encoded></item></channel></rss>
