<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Tersangka Korupsi PON Segera Diadili</title><description>Juru bicara KPK Johan Budi menyebut, dua berkas pejabat Dispora Riau dan  staf PT Pembangunan Perumahan (PP) itu akan diserahkan besok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/01/340/639371/dua-tersangka-korupsi-pon-segera-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/01/340/639371/dua-tersangka-korupsi-pon-segera-diadili"/><item><title>Dua Tersangka Korupsi PON Segera Diadili</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/01/340/639371/dua-tersangka-korupsi-pon-segera-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/01/340/639371/dua-tersangka-korupsi-pon-segera-diadili</guid><pubDate>Jum'at 01 Juni 2012 05:02 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/01/340/639371/jXR4wOR83i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/01/340/639371/jXR4wOR83i.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas dua tersangka kasus suap PON XVIII Eka Darma Putra dan Ramhat Saputra dinyatakan lengkap (P21).
&amp;nbsp;
Juru bicara KPK Johan Budi menyebut, dua berkas pejabat Dispora Riau dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) itu akan diserahkan besok.
&amp;nbsp;
&quot;Berkas kedua tersangka masuk dalam penuntutan,&quot; kata Johan kepada Okezone, Kamis (31/5/2012) malam.
&amp;nbsp;
Setelah dinyatakan lengkap, maka kedua tersangka akan segera diadili.  &quot;Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah berkas lengkap, mereka akan disidang. Namun  saya belum tahu dimana mereka akan disidang di Jakarta atau Pekanbaru,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Namun untuk dua tersangka lainnya yakni M Dunir dan Faisal Aswan yang merupakan anggota DPRD Riau, KPK masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas.
&amp;nbsp;
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota  DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai  swasta pada 3 April lalu.Dari pemeriksaan mereka, KPK  menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau,  Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan  (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan  Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.Para tersangka  tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor  6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga  mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun  2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.KPK  menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12  huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan  Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU  Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal  Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan  Korupsi.Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas  Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau,  Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6  Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga  menjadi penerima suap. Lukman dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau  Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal  55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana  Korupsi.</description><content:encoded>PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas dua tersangka kasus suap PON XVIII Eka Darma Putra dan Ramhat Saputra dinyatakan lengkap (P21).
&amp;nbsp;
Juru bicara KPK Johan Budi menyebut, dua berkas pejabat Dispora Riau dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) itu akan diserahkan besok.
&amp;nbsp;
&quot;Berkas kedua tersangka masuk dalam penuntutan,&quot; kata Johan kepada Okezone, Kamis (31/5/2012) malam.
&amp;nbsp;
Setelah dinyatakan lengkap, maka kedua tersangka akan segera diadili.  &quot;Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah berkas lengkap, mereka akan disidang. Namun  saya belum tahu dimana mereka akan disidang di Jakarta atau Pekanbaru,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Namun untuk dua tersangka lainnya yakni M Dunir dan Faisal Aswan yang merupakan anggota DPRD Riau, KPK masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas.
&amp;nbsp;
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota  DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai  swasta pada 3 April lalu.Dari pemeriksaan mereka, KPK  menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau,  Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan  (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan  Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.Para tersangka  tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor  6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga  mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun  2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.KPK  menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12  huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan  Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU  Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal  Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan  Korupsi.Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas  Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau,  Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6  Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga  menjadi penerima suap. Lukman dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau  Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal  55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana  Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
