<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolres Tegal Dilaporkan ke Mabes Polri</title><description>Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) yang mewakili sejumlah LSM asal  Tegal, Jawa Tengah, melaporkan kegiatan penambangan atau pengalian pasir  liar ke Mabes Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/05/339/641953/kapolres-tegal-dilaporkan-ke-mabes-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/05/339/641953/kapolres-tegal-dilaporkan-ke-mabes-polri"/><item><title>Kapolres Tegal Dilaporkan ke Mabes Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/05/339/641953/kapolres-tegal-dilaporkan-ke-mabes-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/05/339/641953/kapolres-tegal-dilaporkan-ke-mabes-polri</guid><pubDate>Selasa 05 Juni 2012 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Isnaini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/05/339/641953/VtBKW1kGi5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/05/339/641953/VtBKW1kGi5.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) yang mewakili sejumlah LSM asal Tegal, Jawa Tengah, melaporkan kegiatan penambangan atau pengalian pasir liar ke Mabes Polri.
&amp;nbsp;
TPDI melaporan Kepala Desa Kajen, Juni Sukmasu dan pengusaha Hj. Farida Hanum yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan pencurian material batu serta pasir di Sungai Gung tanpa izin pemerintah daerah.
&amp;nbsp;
&quot;Kami di sini melaporkan pihak-pihak yang diduga terkait penambangan pasir dan batu kali Sungai Gung,&quot; ujar Petrus Selestinus, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
&amp;nbsp;
Menurut Petrus, penambangan liar tersebut telah berlangsung selama 1 tahun, namun belum ada langkah-langkah penertiban pihak berwenang. &quot;Penambangan liar sudah berlangsung selama satu tahun, tapi belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk menghentikannya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Batu dari Sungai Gung diambil dengan cara cuma-cuma dari lokasi milik Pemerintah Tegal dan masyarakat di sana. Masyarakat sekitar sungai khawatir bila penambangan liar tetap berlangsung akan menjadi kerusakan alam yang memicu banjir bandang.
&amp;nbsp;
&quot;Dikhawatirkan bisa merusak areal sawah di sekitar itu. Lalu masyarakat&amp;nbsp; meminta dihentikan perusahaan ini jalan terus, tebing akan gampang losor dan sungai samakin dangkal maka potensi banjir bandang mudah terjadi, &quot; ujar Petrus.
&amp;nbsp;
Kegiatan penambangan liar ini diduga dibekingi oleh Kapolres Tegal karena meskipun mereka sudah melapor tetap tidak ada tindakan yang berarti. &quot;Kapolres bukan hanya melakukan pembiaran dan mengambil utung dari kegiatan itu sehingga menyetop 3 hari setelah itu dibiarkan terus menerus,&quot; kata Petrus.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) yang mewakili sejumlah LSM asal Tegal, Jawa Tengah, melaporkan kegiatan penambangan atau pengalian pasir liar ke Mabes Polri.
&amp;nbsp;
TPDI melaporan Kepala Desa Kajen, Juni Sukmasu dan pengusaha Hj. Farida Hanum yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan pencurian material batu serta pasir di Sungai Gung tanpa izin pemerintah daerah.
&amp;nbsp;
&quot;Kami di sini melaporkan pihak-pihak yang diduga terkait penambangan pasir dan batu kali Sungai Gung,&quot; ujar Petrus Selestinus, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
&amp;nbsp;
Menurut Petrus, penambangan liar tersebut telah berlangsung selama 1 tahun, namun belum ada langkah-langkah penertiban pihak berwenang. &quot;Penambangan liar sudah berlangsung selama satu tahun, tapi belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk menghentikannya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Batu dari Sungai Gung diambil dengan cara cuma-cuma dari lokasi milik Pemerintah Tegal dan masyarakat di sana. Masyarakat sekitar sungai khawatir bila penambangan liar tetap berlangsung akan menjadi kerusakan alam yang memicu banjir bandang.
&amp;nbsp;
&quot;Dikhawatirkan bisa merusak areal sawah di sekitar itu. Lalu masyarakat&amp;nbsp; meminta dihentikan perusahaan ini jalan terus, tebing akan gampang losor dan sungai samakin dangkal maka potensi banjir bandang mudah terjadi, &quot; ujar Petrus.
&amp;nbsp;
Kegiatan penambangan liar ini diduga dibekingi oleh Kapolres Tegal karena meskipun mereka sudah melapor tetap tidak ada tindakan yang berarti. &quot;Kapolres bukan hanya melakukan pembiaran dan mengambil utung dari kegiatan itu sehingga menyetop 3 hari setelah itu dibiarkan terus menerus,&quot; kata Petrus.</content:encoded></item></channel></rss>
