<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MK, Istana: Ini Bukan Soal Kalah Menang </title><description>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berencana merombak tim pakar hukum pemerintah, meski beberapa kali kalah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/06/339/642335/putusan-mk-istana-ini-bukan-soal-kalah-menang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/06/339/642335/putusan-mk-istana-ini-bukan-soal-kalah-menang"/><item><title>Putusan MK, Istana: Ini Bukan Soal Kalah Menang </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/06/339/642335/putusan-mk-istana-ini-bukan-soal-kalah-menang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/06/339/642335/putusan-mk-istana-ini-bukan-soal-kalah-menang</guid><pubDate>Rabu 06 Juni 2012 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/06/339/642335/9IKfiT3pgM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/06/339/642335/9IKfiT3pgM.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berencana merombak tim pakar hukum pemerintah, meski beberapa kali kalah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Sebelum putusan mengenai wakil menteri yang dikeluarkan MK kemarin, pemerintah juga pernah kalah dalam gugatan mengenai masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.
&amp;nbsp;
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakanm kekalahan pemerintah dalam sengketa di MK adalah bagian dari dinamika politik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidaklah, ini kan bagian dari dinamika politik kita. Ini bukan soal kalah menang, tapi bagaimana kita menciptakan suatu sistem presidensial yang lebih baik dan lebih kuat,&amp;rdquo; kata Julian kepada para wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2012).
&amp;nbsp;
Mengutip MK, Julian mengatakan, putusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, yang menjadi dasar Presiden SBY mengangkat wakil menteri justru kian menguatkan kewenangan Presiden. Penjelasan Pasal 10 berbunyi, &amp;ldquo;Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.&amp;rdquo;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penjelasan Pasal 10 sebetulnya mengembalikan kewenangan presiden baik dalam pengangkatan para menteri atau wakil menteri,&amp;rdquo; katanya. </description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berencana merombak tim pakar hukum pemerintah, meski beberapa kali kalah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Sebelum putusan mengenai wakil menteri yang dikeluarkan MK kemarin, pemerintah juga pernah kalah dalam gugatan mengenai masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.
&amp;nbsp;
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakanm kekalahan pemerintah dalam sengketa di MK adalah bagian dari dinamika politik.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidaklah, ini kan bagian dari dinamika politik kita. Ini bukan soal kalah menang, tapi bagaimana kita menciptakan suatu sistem presidensial yang lebih baik dan lebih kuat,&amp;rdquo; kata Julian kepada para wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2012).
&amp;nbsp;
Mengutip MK, Julian mengatakan, putusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, yang menjadi dasar Presiden SBY mengangkat wakil menteri justru kian menguatkan kewenangan Presiden. Penjelasan Pasal 10 berbunyi, &amp;ldquo;Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.&amp;rdquo;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penjelasan Pasal 10 sebetulnya mengembalikan kewenangan presiden baik dalam pengangkatan para menteri atau wakil menteri,&amp;rdquo; katanya. </content:encoded></item></channel></rss>
