<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabatan Wakil Kepala Daerah Bakal Bernasib Sama dengan Wamen</title><description>Pemerintah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan  Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial dalam draft tersebut  menyoal tentang posisi wakil kepala daerah yang tak lagi melalui  mekanisme pemilihan langsung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/07/339/643150/jabatan-wakil-kepala-daerah-bakal-bernasib-sama-dengan-wamen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/07/339/643150/jabatan-wakil-kepala-daerah-bakal-bernasib-sama-dengan-wamen"/><item><title>Jabatan Wakil Kepala Daerah Bakal Bernasib Sama dengan Wamen</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/07/339/643150/jabatan-wakil-kepala-daerah-bakal-bernasib-sama-dengan-wamen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/07/339/643150/jabatan-wakil-kepala-daerah-bakal-bernasib-sama-dengan-wamen</guid><pubDate>Kamis 07 Juni 2012 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/07/339/643150/qF5a02Mymg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/07/339/643150/qF5a02Mymg.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA- Pemerintah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial dalam draft tersebut menyoal tentang posisi wakil kepala daerah yang tak lagi melalui mekanisme pemilihan langsung. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), AW Thalib, berpendapat bila posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir, dikhawatirkan akan bernasib sama dengan nasib wakil menteri (Wamen). &quot;Ini akan menjadi perdebatan dan dikhawatirkan ini akan senasib dengan kedudukan Wamen yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar AW Thalib di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini, dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draft RUU Pilkada maka konsekwensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir.&amp;nbsp; &quot;Jadi sebaiknya jabatan Wakil Kepala Daerah adalah tetap jabatan politik yang juga dipilih bersama Kepala Daerah,&quot; ucap politikus asal Gorontalo itu. Kendati demikian, Thalib menyebutkan jika pemerintah menginginkan penghapusan atau pembatasan jabatan wakil kepala daerah sebaiknya itu lebih diperketat pada persyaratan atau kriteria daerah yang memerlukan wakil kepala daerah. &quot;Apakah itu dari sisi demografi, geografi dan lain-lain. Artinya RUU ini harus pula mengatur tatacara pemilihan Wakil kepala daerah meskipun tidak semua daerah memiliki wakil kepala daerah sesuai kriteria di atas,&quot; papar AW Thalib.Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan draft RUU Pilkada dalam rapat kerja dengan Komisi II kemarin. Ada beberapa isu penting dalam draft RUU Pilkada tersebut di antaranya gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan secara langsung namun melalui pemilihan DPRD.&amp;nbsp; Selain itu, dalam draft RUU Pilkada ini, posisi wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung juga dihapus, pemerintah mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir. Begitu pula sengketa pilkada, dalam draft RUU Pilkada ini tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan kembali ke Mahkamah Agung (MA).</description><content:encoded>JAKARTA- Pemerintah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial dalam draft tersebut menyoal tentang posisi wakil kepala daerah yang tak lagi melalui mekanisme pemilihan langsung. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), AW Thalib, berpendapat bila posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir, dikhawatirkan akan bernasib sama dengan nasib wakil menteri (Wamen). &quot;Ini akan menjadi perdebatan dan dikhawatirkan ini akan senasib dengan kedudukan Wamen yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar AW Thalib di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini, dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draft RUU Pilkada maka konsekwensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir.&amp;nbsp; &quot;Jadi sebaiknya jabatan Wakil Kepala Daerah adalah tetap jabatan politik yang juga dipilih bersama Kepala Daerah,&quot; ucap politikus asal Gorontalo itu. Kendati demikian, Thalib menyebutkan jika pemerintah menginginkan penghapusan atau pembatasan jabatan wakil kepala daerah sebaiknya itu lebih diperketat pada persyaratan atau kriteria daerah yang memerlukan wakil kepala daerah. &quot;Apakah itu dari sisi demografi, geografi dan lain-lain. Artinya RUU ini harus pula mengatur tatacara pemilihan Wakil kepala daerah meskipun tidak semua daerah memiliki wakil kepala daerah sesuai kriteria di atas,&quot; papar AW Thalib.Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan draft RUU Pilkada dalam rapat kerja dengan Komisi II kemarin. Ada beberapa isu penting dalam draft RUU Pilkada tersebut di antaranya gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan secara langsung namun melalui pemilihan DPRD.&amp;nbsp; Selain itu, dalam draft RUU Pilkada ini, posisi wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung juga dihapus, pemerintah mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir. Begitu pula sengketa pilkada, dalam draft RUU Pilkada ini tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan kembali ke Mahkamah Agung (MA).</content:encoded></item></channel></rss>
