<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Kaji Ulang Kasus Bukopin</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pengkajian ulang dalam proses&amp;nbsp;  penyidikan perkara dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat  pengering gabah. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai  Rp76,24 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645419/kejagung-kaji-ulang-kasus-bukopin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645419/kejagung-kaji-ulang-kasus-bukopin"/><item><title>Kejagung Kaji Ulang Kasus Bukopin</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645419/kejagung-kaji-ulang-kasus-bukopin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645419/kejagung-kaji-ulang-kasus-bukopin</guid><pubDate>Selasa 12 Juni 2012 01:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/11/339/645419/Cw2q6uNASD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/11/339/645419/Cw2q6uNASD.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pengkajian ulang dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp76,24 miliar.   Sebelumnya, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan adanya kerugian negara lantaran saham milik pemerintah lebih sedikit.  &quot;Ketika kita melihat perkara Elnusa, saham pemerintah lebih sedikit tapi dianggap ada kerugian negara. Kita akan mengolah kembali kasus itu,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/6/2012).  Kendati demikian, Adi menegaskan pihaknya tidak menghentikan penyidikan kasus ini. &quot;Jadi itu masih fifty-fifty, perkara itu belum dihentikan,&quot; tandasnya.  Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief akan mengecek progress dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bank Bukopin terkait pengadaan alat pengering gabah yang menyebabkan kerugian negara Rp76,24 miliar. &quot;Nanti akan saya cek,&quot; ujar Basrief Jumat 4 Mei lalu.  Kasus ini telah disidik sejak empat tahun lalu. Basrief mengaku saat penanganan kasus tersebut, dirinya telah pensiun dari posisinya sebagai Wakil Jaksa Agung pada 2007 silam. &quot;Saya sudah pensiuan ketika itu,&quot; sambungya.  Seperti diberitakan, kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai Rp69,8 miliar pada 2004 selama tiga tahap.  Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit.  Pada perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang seharusnya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek Global Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp76,24 miliar.  Sebanyak 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008 lalu. 10 orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan seorang diantaranya berasal dari PT Agung Pratama Lestari (PT APL). Namun, para tersangka hingga kini belum kunjung ditahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pengkajian ulang dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp76,24 miliar.   Sebelumnya, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan adanya kerugian negara lantaran saham milik pemerintah lebih sedikit.  &quot;Ketika kita melihat perkara Elnusa, saham pemerintah lebih sedikit tapi dianggap ada kerugian negara. Kita akan mengolah kembali kasus itu,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/6/2012).  Kendati demikian, Adi menegaskan pihaknya tidak menghentikan penyidikan kasus ini. &quot;Jadi itu masih fifty-fifty, perkara itu belum dihentikan,&quot; tandasnya.  Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief akan mengecek progress dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bank Bukopin terkait pengadaan alat pengering gabah yang menyebabkan kerugian negara Rp76,24 miliar. &quot;Nanti akan saya cek,&quot; ujar Basrief Jumat 4 Mei lalu.  Kasus ini telah disidik sejak empat tahun lalu. Basrief mengaku saat penanganan kasus tersebut, dirinya telah pensiun dari posisinya sebagai Wakil Jaksa Agung pada 2007 silam. &quot;Saya sudah pensiuan ketika itu,&quot; sambungya.  Seperti diberitakan, kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai Rp69,8 miliar pada 2004 selama tiga tahap.  Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit.  Pada perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang seharusnya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek Global Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp76,24 miliar.  Sebanyak 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008 lalu. 10 orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan seorang diantaranya berasal dari PT Agung Pratama Lestari (PT APL). Namun, para tersangka hingga kini belum kunjung ditahan.</content:encoded></item></channel></rss>
