<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Negara Rugi Bila Penjarakan Whistleblower</title><description>Pengamat politik Iberamsjah mengatakan pihak penegak hukum di Indonesia  hanya menangkap dan menghukum koruptor kelas teri. Hal tersebut lantaran  tak adanya whistleblower yang berani membeberkan kejahatan  korupsi dari hulu hingga hilir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645514/negara-rugi-bila-penjarakan-whistleblower</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645514/negara-rugi-bila-penjarakan-whistleblower"/><item><title>Negara Rugi Bila Penjarakan Whistleblower</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645514/negara-rugi-bila-penjarakan-whistleblower</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/12/339/645514/negara-rugi-bila-penjarakan-whistleblower</guid><pubDate>Selasa 12 Juni 2012 08:32 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/12/339/645514/6h3vlfmDXG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/12/339/645514/6h3vlfmDXG.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Pengamat politik Iberamsjah mengatakan pihak penegak hukum di Indonesia hanya menangkap dan menghukum koruptor kelas teri. Hal tersebut lantaran tak adanya whistleblower yang berani membeberkan kejahatan korupsi dari hulu hingga hilir.&amp;ldquo;Siapa yang berani membongkar seluruh mafia korupsi, ampuni saja. Negara tidak akan rugi. Jangan teri saja yang ditangkap. Selama ini kakap saja tidak tertangkap, apalagi paus,&amp;rdquo; kata pengamat dari Universitas Indonesia itu, saat berbincang dengan Okezone, Senin (12/6/2012).Para tersangka korupsi yang menjadi whistleblower, lanjut Iberamsjah, harus mengembalikan semua hasil kejahatannya ke negara. Hal tersebut akan mendorong para koruptor untuk berlomba-lomba membongkar korupsi yang pernah dilakukannya.&amp;ldquo;Kalau enggak gitu, enggak selesai permasalahan bangsa Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.Whistleblower atau justice collabolator untuk membongkar kasus kejahatan korupsi bukan tanpa hukuman, namun secara batin sudah sakit, sudah sakit kalau manusia.&amp;ldquo;Tidak ada hukuman penjara, namun ada sanksi moral dari masyarakat,&amp;rdquo; tukasnya.Sebelumnya, mantan terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, melontarkan gagasan agar koruptor yang telah berjasa membongkar kasus korupsi jangan dipenjara.&amp;nbsp;Menurutnya, sulit bagi para whistleblower atau justice collabolator untuk membongkar kasus kejahatan korupsi lainnya jika tetap dihukum mengembalikan uang dan dipenjara.&amp;rdquo;Jangan dipidana kurungan, itu kalau kita ingin mendorong pelaku korupsi atau pencucian uang mau mengungkap kejahatan korupsi lainnya,&amp;rdquo; cetus mantan anggota DPR dari PDIP itu di Bali, kemarin.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Pengamat politik Iberamsjah mengatakan pihak penegak hukum di Indonesia hanya menangkap dan menghukum koruptor kelas teri. Hal tersebut lantaran tak adanya whistleblower yang berani membeberkan kejahatan korupsi dari hulu hingga hilir.&amp;ldquo;Siapa yang berani membongkar seluruh mafia korupsi, ampuni saja. Negara tidak akan rugi. Jangan teri saja yang ditangkap. Selama ini kakap saja tidak tertangkap, apalagi paus,&amp;rdquo; kata pengamat dari Universitas Indonesia itu, saat berbincang dengan Okezone, Senin (12/6/2012).Para tersangka korupsi yang menjadi whistleblower, lanjut Iberamsjah, harus mengembalikan semua hasil kejahatannya ke negara. Hal tersebut akan mendorong para koruptor untuk berlomba-lomba membongkar korupsi yang pernah dilakukannya.&amp;ldquo;Kalau enggak gitu, enggak selesai permasalahan bangsa Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.Whistleblower atau justice collabolator untuk membongkar kasus kejahatan korupsi bukan tanpa hukuman, namun secara batin sudah sakit, sudah sakit kalau manusia.&amp;ldquo;Tidak ada hukuman penjara, namun ada sanksi moral dari masyarakat,&amp;rdquo; tukasnya.Sebelumnya, mantan terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, melontarkan gagasan agar koruptor yang telah berjasa membongkar kasus korupsi jangan dipenjara.&amp;nbsp;Menurutnya, sulit bagi para whistleblower atau justice collabolator untuk membongkar kasus kejahatan korupsi lainnya jika tetap dihukum mengembalikan uang dan dipenjara.&amp;rdquo;Jangan dipidana kurungan, itu kalau kita ingin mendorong pelaku korupsi atau pencucian uang mau mengungkap kejahatan korupsi lainnya,&amp;rdquo; cetus mantan anggota DPR dari PDIP itu di Bali, kemarin.</content:encoded></item></channel></rss>
