<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wa Ode Sebut Ada Jatah untuk Marzuki Alie Rp300 Miliar</title><description>Terdakwa suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID), Wa Ode  Nurhayati, menyebut sejumlah petinggi DPR ikut menerima jatah hingga  ratusan miliar dari pembahasan dareh-daerah penerima DPID.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/13/339/646552/wa-ode-sebut-ada-jatah-untuk-marzuki-alie-rp300-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/13/339/646552/wa-ode-sebut-ada-jatah-untuk-marzuki-alie-rp300-miliar"/><item><title>Wa Ode Sebut Ada Jatah untuk Marzuki Alie Rp300 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/13/339/646552/wa-ode-sebut-ada-jatah-untuk-marzuki-alie-rp300-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/13/339/646552/wa-ode-sebut-ada-jatah-untuk-marzuki-alie-rp300-miliar</guid><pubDate>Rabu 13 Juni 2012 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/13/339/646552/ZfnKfTzAbg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wa Ode Nurhayati (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/13/339/646552/ZfnKfTzAbg.jpg</image><title>Wa Ode Nurhayati (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, menyebut sejumlah petinggi DPR ikut menerima jatah hingga ratusan miliar dari pembahasan dareh-daerah penerima DPID. Menurut Wa Ode, jatah mereka itu tidak diperoleh sesuai mekanisme konstitusional yang ada di Gedung Parlemen. &quot;Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode,&quot; kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Nando diketahui sebagai Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR RI. Menurut Wa Ode, Ketua DPR, Marzuki Alie menerima jatah Rp300 miliar. Selain itu pimpinan-pimpinan DPR yang menjadi wakil Marzuki menerima jatah masing-masing Rp250 miliar.Wa Ode menambahkan, masing-masing pimpinan Banggar juga memperoleh jatah sebesar yang diterima pimpinan-pimpinan DPR tersebut. &quot;Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar,&quot; terangnya. Di Pengadilan Tipikor, Wa Ode didakwa menerima suap Rp6,25 miliar akibat memuluskan tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam menerima alokasi DPID, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Jaksa I Kadek Wiradana menyebut uang ratusan miliar diperoleh Wa Ode dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu. Uang tersebut diperoleh melalui Haris Surahman. &quot;Tujuannya memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun,&quot; kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, menyebut sejumlah petinggi DPR ikut menerima jatah hingga ratusan miliar dari pembahasan dareh-daerah penerima DPID. Menurut Wa Ode, jatah mereka itu tidak diperoleh sesuai mekanisme konstitusional yang ada di Gedung Parlemen. &quot;Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode,&quot; kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Nando diketahui sebagai Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR RI. Menurut Wa Ode, Ketua DPR, Marzuki Alie menerima jatah Rp300 miliar. Selain itu pimpinan-pimpinan DPR yang menjadi wakil Marzuki menerima jatah masing-masing Rp250 miliar.Wa Ode menambahkan, masing-masing pimpinan Banggar juga memperoleh jatah sebesar yang diterima pimpinan-pimpinan DPR tersebut. &quot;Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar,&quot; terangnya. Di Pengadilan Tipikor, Wa Ode didakwa menerima suap Rp6,25 miliar akibat memuluskan tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam menerima alokasi DPID, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Jaksa I Kadek Wiradana menyebut uang ratusan miliar diperoleh Wa Ode dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu. Uang tersebut diperoleh melalui Haris Surahman. &quot;Tujuannya memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun,&quot; kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.</content:encoded></item></channel></rss>
