<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpres Wakil Menteri Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK</title><description>Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman menilai Perpres 60 tahun 2012 tentang pengangkatan wakil menteri yang ditetapkan Presiden SBY di Jakarta 7 Juni 2012 lalu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor:79/PUU-IX/2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/14/339/647167/perpres-wakil-menteri-dinilai-bertentangan-dengan-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/14/339/647167/perpres-wakil-menteri-dinilai-bertentangan-dengan-putusan-mk"/><item><title>Perpres Wakil Menteri Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/14/339/647167/perpres-wakil-menteri-dinilai-bertentangan-dengan-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/14/339/647167/perpres-wakil-menteri-dinilai-bertentangan-dengan-putusan-mk</guid><pubDate>Kamis 14 Juni 2012 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Kusumaningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/14/339/647167/0AWhrcxOJg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/14/339/647167/0AWhrcxOJg.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman menilai Perpres 60 tahun 2012 tentang pengangkatan wakil menteri yang ditetapkan Presiden SBY di Jakarta 7 Juni 2012 lalu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor:79/PUU-IX/2011.
&amp;nbsp;
&quot;Mencermati Perpres 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri tersebut, kami menilai Presiden SBY telah keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kelahiran Perpres ini sangat permatur,&quot; ujar pria berkumis tebal ini di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012)
&amp;nbsp;
Sebelumnya, pada Selasa (5/6/2012) lalu, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan GN-PK dalam uji materil terkait posisi Wamen sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
&amp;nbsp;
Tiga hari kemudian, Kamis (7/6/2012), GN-PK  melayangkan somasi (teguran) kepada Presiden SBY,  mempertanyakan mengapa Istana tidak juga mengeluarkan Keppres terkait posisi Wamen pascaputusan MK.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman menilai Perpres 60 tahun 2012 tentang pengangkatan wakil menteri yang ditetapkan Presiden SBY di Jakarta 7 Juni 2012 lalu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor:79/PUU-IX/2011.
&amp;nbsp;
&quot;Mencermati Perpres 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri tersebut, kami menilai Presiden SBY telah keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kelahiran Perpres ini sangat permatur,&quot; ujar pria berkumis tebal ini di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012)
&amp;nbsp;
Sebelumnya, pada Selasa (5/6/2012) lalu, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan GN-PK dalam uji materil terkait posisi Wamen sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
&amp;nbsp;
Tiga hari kemudian, Kamis (7/6/2012), GN-PK  melayangkan somasi (teguran) kepada Presiden SBY,  mempertanyakan mengapa Istana tidak juga mengeluarkan Keppres terkait posisi Wamen pascaputusan MK.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
