<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Terdakwa Diperberat, Keluarga Irzen Octa Bersyukur</title><description>Keluarga almarhum nasabah Citibank, Irzen Octa menyambut baik putusan  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman tiga terdakwa  kasus pembunuhan yang menewaskan Irzen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/19/339/649774/hukuman-terdakwa-diperberat-keluarga-irzen-octa-bersyukur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/19/339/649774/hukuman-terdakwa-diperberat-keluarga-irzen-octa-bersyukur"/><item><title>Hukuman Terdakwa Diperberat, Keluarga Irzen Octa Bersyukur</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/19/339/649774/hukuman-terdakwa-diperberat-keluarga-irzen-octa-bersyukur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/19/339/649774/hukuman-terdakwa-diperberat-keluarga-irzen-octa-bersyukur</guid><pubDate>Selasa 19 Juni 2012 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/19/339/649774/FM7uHDiTSQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/19/339/649774/FM7uHDiTSQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Keluarga almarhum nasabah Citibank, Irzen Octa menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman tiga terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Irzen.&quot;Kita bersyukur kalau masih ada keadilan di negeri ini,&quot; ujar salah satu kerabat Irzen, Suryadharma saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/6/2012).Ia sebelumnya mengaku sempat pesimistis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis para terdakwa yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton selama satu tahun penjara.&quot;Kita sempat pasrah, kalau tidak ada keadilan di dunia akan ada keadilan di akhirat,&quot; tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan nasabah Citibank Irzen Octa.Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang semula menghukum ketiga terdakwa yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton satu tahun penjara menjadi lima tahun.Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari menyebur, putusan tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT.DKI. Majelis hakim yang dipimpin M Yusran Thawab beserta hakim anggota Widodo dan Chaidir pun memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat hukuman para terdakwa.</description><content:encoded>JAKARTA - Keluarga almarhum nasabah Citibank, Irzen Octa menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman tiga terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Irzen.&quot;Kita bersyukur kalau masih ada keadilan di negeri ini,&quot; ujar salah satu kerabat Irzen, Suryadharma saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/6/2012).Ia sebelumnya mengaku sempat pesimistis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis para terdakwa yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton selama satu tahun penjara.&quot;Kita sempat pasrah, kalau tidak ada keadilan di dunia akan ada keadilan di akhirat,&quot; tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan nasabah Citibank Irzen Octa.Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang semula menghukum ketiga terdakwa yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton satu tahun penjara menjadi lima tahun.Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari menyebur, putusan tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT.DKI. Majelis hakim yang dipimpin M Yusran Thawab beserta hakim anggota Widodo dan Chaidir pun memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat hukuman para terdakwa.</content:encoded></item></channel></rss>
