<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 20 Tahun, Umar Patek Pikir-pikir</title><description>Tim kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani menanggapi keputusan majelis  hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Umar Patek.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/22/339/651637/divonis-20-tahun-umar-patek-pikir-pikir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/22/339/651637/divonis-20-tahun-umar-patek-pikir-pikir"/><item><title>Divonis 20 Tahun, Umar Patek Pikir-pikir</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/22/339/651637/divonis-20-tahun-umar-patek-pikir-pikir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/22/339/651637/divonis-20-tahun-umar-patek-pikir-pikir</guid><pubDate>Jum'at 22 Juni 2012 06:52 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/22/339/651637/D6neeMZn55.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Umar Patek (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/22/339/651637/D6neeMZn55.jpg</image><title>Umar Patek (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani menanggapi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Umar Patek.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Setelah di vonis 20 tahun, Umar Patek langsung mengahampiri tim kuasa hukumnya untuk membicarakan masalah keputusan hukuman terhadapnya.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim dan melakukan konsultasi, maka sementara akan menggunakan hak kita untuk pikir-pikir dahulu selama satu minggu,&quot; ucap Asludin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) kemarin.
&amp;nbsp;
Mendengar keputusan tim kuasa hukum Umar Patek, Ketua Majelis Hakim pun langsung menutup sidang dan mengetuk palu tanda berkahirnya persidangan Umar Patek.
&amp;nbsp;
Seperti diberitan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sembilan rentetan aksi terorisme yang terjadi selama 2000-2010 di Indonesia. Dan divonis 20 tahun penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Dengan menimbang, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara, seluruh tetap ditahan,&quot; ucap Encep saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
&amp;nbsp;
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
&amp;nbsp;
&quot;Sementara yang meringankan terdakwa adalah selama sidang terdakwa kooperatif dan sopan,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani menanggapi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Umar Patek.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Setelah di vonis 20 tahun, Umar Patek langsung mengahampiri tim kuasa hukumnya untuk membicarakan masalah keputusan hukuman terhadapnya.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim dan melakukan konsultasi, maka sementara akan menggunakan hak kita untuk pikir-pikir dahulu selama satu minggu,&quot; ucap Asludin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) kemarin.
&amp;nbsp;
Mendengar keputusan tim kuasa hukum Umar Patek, Ketua Majelis Hakim pun langsung menutup sidang dan mengetuk palu tanda berkahirnya persidangan Umar Patek.
&amp;nbsp;
Seperti diberitan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sembilan rentetan aksi terorisme yang terjadi selama 2000-2010 di Indonesia. Dan divonis 20 tahun penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Dengan menimbang, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara, seluruh tetap ditahan,&quot; ucap Encep saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
&amp;nbsp;
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
&amp;nbsp;
&quot;Sementara yang meringankan terdakwa adalah selama sidang terdakwa kooperatif dan sopan,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
