<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemkab Jombang Harus Jamin Imbas Perubahan ke Jalan Gus Dur</title><description>Perubahan Nama Jalan Merdeka di Kabupaten Jombang menjadi Jalan KH  Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memiliki Imbas terhadap sejumlah dokumen  milik warga yang tinggal di kawasan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/24/521/652756/pemkab-jombang-harus-jamin-imbas-perubahan-ke-jalan-gus-dur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/24/521/652756/pemkab-jombang-harus-jamin-imbas-perubahan-ke-jalan-gus-dur"/><item><title>Pemkab Jombang Harus Jamin Imbas Perubahan ke Jalan Gus Dur</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/24/521/652756/pemkab-jombang-harus-jamin-imbas-perubahan-ke-jalan-gus-dur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/24/521/652756/pemkab-jombang-harus-jamin-imbas-perubahan-ke-jalan-gus-dur</guid><pubDate>Minggu 24 Juni 2012 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/24/521/652756/FUKGPuKbKu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Dur (Foto: Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/24/521/652756/FUKGPuKbKu.jpg</image><title>Gus Dur (Foto: Dok.Okezone)</title></images><description>JOMBANG - Perubahan Nama Jalan Merdeka di Kabupaten Jombang menjadi Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memiliki Imbas terhadap sejumlah dokumen milik warga yang tinggal di kawasan tersebut. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang harus bertanggung Jawab segela bentuk akibat dari perubahan itu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Pertama kami mengapresiasi Pemkab Jombang atas kebijakan itu. Namun, atas perubahan nama jalan itu Pemkab Jombang juga harus menjamin tidak akan membawa masalah terhadap sejumlah dokumen milik warga yang tinggal di Jalan Merdeka,&quot; kata Kordinator GusDurian (kelompok Pengagum Gus Dur) Aan Anshori kepada Okezone, Minggu (24/6/2012).
&amp;nbsp;
Aan juga meminta Pemkab Jombang untuk segera melakukan sosialisasi atas perubahan nama jalan itu terutama kepada warga yang tinggal di Kawasan Jalan Merdeka. Sebab, meski sudah muncul Peraturan Daerah (Perda) tentunya akan memicu kekhawatiran bagi masyarakat. Misalnya, selama ini sejumlah dokumen seperti, Sertifikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau data alamat di Kartu Tanda Penduduk masih menggunakan alamat Jalan Merdeka.
&amp;nbsp;
&quot;Agar masyarakat tidak resah Pemkab harus melakukan sosialisi. Jangan sampai tujuan baik ini malah membawa Mudhorat bagi masyarakat. Tentunya hal itu, Gus Dur juga tidak suka,&quot; ujar Anggota Presedium Jaringan Islam Anti Diskrimasi (JIAD) ini.
&amp;nbsp;
Untuk menjamin hal itu, lanjut Aan, karena ini sifatnya ke eksternal, Bupati Jombang harus menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub). Perbub itu setidaknya menjamin segala hal-hal akibat perubahan nama jalan ini. Intinya, Pemkab Jombang menjamin agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
&amp;nbsp;
&quot;Tak cukup dengan Perda saja harus ditindaklanjuti dengan Pergub serta agar warga di kawasan itu tidak resah harus dilakukan sosialisasi,&quot; tukas Aan.</description><content:encoded>JOMBANG - Perubahan Nama Jalan Merdeka di Kabupaten Jombang menjadi Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memiliki Imbas terhadap sejumlah dokumen milik warga yang tinggal di kawasan tersebut. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang harus bertanggung Jawab segela bentuk akibat dari perubahan itu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Pertama kami mengapresiasi Pemkab Jombang atas kebijakan itu. Namun, atas perubahan nama jalan itu Pemkab Jombang juga harus menjamin tidak akan membawa masalah terhadap sejumlah dokumen milik warga yang tinggal di Jalan Merdeka,&quot; kata Kordinator GusDurian (kelompok Pengagum Gus Dur) Aan Anshori kepada Okezone, Minggu (24/6/2012).
&amp;nbsp;
Aan juga meminta Pemkab Jombang untuk segera melakukan sosialisasi atas perubahan nama jalan itu terutama kepada warga yang tinggal di Kawasan Jalan Merdeka. Sebab, meski sudah muncul Peraturan Daerah (Perda) tentunya akan memicu kekhawatiran bagi masyarakat. Misalnya, selama ini sejumlah dokumen seperti, Sertifikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau data alamat di Kartu Tanda Penduduk masih menggunakan alamat Jalan Merdeka.
&amp;nbsp;
&quot;Agar masyarakat tidak resah Pemkab harus melakukan sosialisi. Jangan sampai tujuan baik ini malah membawa Mudhorat bagi masyarakat. Tentunya hal itu, Gus Dur juga tidak suka,&quot; ujar Anggota Presedium Jaringan Islam Anti Diskrimasi (JIAD) ini.
&amp;nbsp;
Untuk menjamin hal itu, lanjut Aan, karena ini sifatnya ke eksternal, Bupati Jombang harus menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub). Perbub itu setidaknya menjamin segala hal-hal akibat perubahan nama jalan ini. Intinya, Pemkab Jombang menjamin agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
&amp;nbsp;
&quot;Tak cukup dengan Perda saja harus ditindaklanjuti dengan Pergub serta agar warga di kawasan itu tidak resah harus dilakukan sosialisasi,&quot; tukas Aan.</content:encoded></item></channel></rss>
