<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode Nurhayati</title><description>Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota pembelaan atau eksepsi tersangka suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/653976/jaksa-tolak-eksepsi-wa-ode-nurhayati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/653976/jaksa-tolak-eksepsi-wa-ode-nurhayati"/><item><title>Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode Nurhayati</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/653976/jaksa-tolak-eksepsi-wa-ode-nurhayati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/653976/jaksa-tolak-eksepsi-wa-ode-nurhayati</guid><pubDate>Selasa 26 Juni 2012 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/26/339/653976/2ABZJXAupJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/26/339/653976/2ABZJXAupJ.jpg</image><title>(Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota pembelaan atau eksepsi tersangka suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Jaksa I Kadek Wiradana menyatakan eksepsi yang diajukan Wa Ode terkait tuduhan menerima suap Rp6,25 miliar itu tidak berdasar.
&amp;nbsp;
&quot;Eksepsi&amp;nbsp; Wa Ode harus ditolak,&quot; kata Jaksa I Kadek Wirada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
&amp;nbsp;
Pengadilan Tipikor menggelar sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa terhadap eksespsi Wa Ode. Di sidang tersebut, Jaksa menolak semua eksepsi Wa Ode yang diajukan pada Selasa pekan lalu.
&amp;nbsp;
Jaksa I Kadek menilai dakwaan terhadap Wa Ode masih bisa dilanjutkan untuk menguak kasus DPID di Pengadilan. &quot;Jaksa menayatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar perkara ini,&quot; ungkap I Kadek.
&amp;nbsp;
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
&amp;nbsp;
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota pembelaan atau eksepsi tersangka suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Jaksa I Kadek Wiradana menyatakan eksepsi yang diajukan Wa Ode terkait tuduhan menerima suap Rp6,25 miliar itu tidak berdasar.
&amp;nbsp;
&quot;Eksepsi&amp;nbsp; Wa Ode harus ditolak,&quot; kata Jaksa I Kadek Wirada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
&amp;nbsp;
Pengadilan Tipikor menggelar sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa terhadap eksespsi Wa Ode. Di sidang tersebut, Jaksa menolak semua eksepsi Wa Ode yang diajukan pada Selasa pekan lalu.
&amp;nbsp;
Jaksa I Kadek menilai dakwaan terhadap Wa Ode masih bisa dilanjutkan untuk menguak kasus DPID di Pengadilan. &quot;Jaksa menayatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar perkara ini,&quot; ungkap I Kadek.
&amp;nbsp;
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
&amp;nbsp;
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
