<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang</title><description>Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang terhadap terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654087/alasan-kpk-jerat-wa-ode-dengan-pasal-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654087/alasan-kpk-jerat-wa-ode-dengan-pasal-pencucian-uang"/><item><title>Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654087/alasan-kpk-jerat-wa-ode-dengan-pasal-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654087/alasan-kpk-jerat-wa-ode-dengan-pasal-pencucian-uang</guid><pubDate>Selasa 26 Juni 2012 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/26/339/654087/zhGOPKTZsk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/26/339/654087/zhGOPKTZsk.jpg</image><title>(Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang terhadap terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. Menurut jaksa I Kadek Wiradana, Wa Ode pernah kesulitan menjawab asal-usul uang Rp50 miliar yang ada di rekeningnya.
&amp;nbsp;
&quot;Wa Ode tidak bisa menjelaskan dari mana uangnya berasal,&quot; terang I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, kata I Kadek, Wa Ode juga tidak bisa menjelaskan nama-nama yang masuk dalam transaksi rekeningnya. &amp;ldquo;Sebagaian nama yang dijelaskan oleh terdakwa terkait transaksi tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,&quot; terang I Kadek.
&amp;nbsp;
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.&amp;nbsp;Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
&amp;nbsp;
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang terhadap terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. Menurut jaksa I Kadek Wiradana, Wa Ode pernah kesulitan menjawab asal-usul uang Rp50 miliar yang ada di rekeningnya.
&amp;nbsp;
&quot;Wa Ode tidak bisa menjelaskan dari mana uangnya berasal,&quot; terang I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, kata I Kadek, Wa Ode juga tidak bisa menjelaskan nama-nama yang masuk dalam transaksi rekeningnya. &amp;ldquo;Sebagaian nama yang dijelaskan oleh terdakwa terkait transaksi tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,&quot; terang I Kadek.
&amp;nbsp;
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.&amp;nbsp;Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
&amp;nbsp;
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.</content:encoded></item></channel></rss>
