<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mabes Polri Bantah Panggil &quot;Trio Macan&quot;</title><description>Kendati demikian, sambung Boy, pihaknya terus melakukan penyelidikan  terhadap kasus tersebut. Dia berjanji akan memproses laporan Marwan  hingga tuntas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654244/mabes-polri-bantah-panggil-trio-macan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654244/mabes-polri-bantah-panggil-trio-macan"/><item><title>Mabes Polri Bantah Panggil &quot;Trio Macan&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654244/mabes-polri-bantah-panggil-trio-macan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/654244/mabes-polri-bantah-panggil-trio-macan</guid><pubDate>Selasa 26 Juni 2012 19:52 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/26/339/654244/Km1xc69xR5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/26/339/654244/Km1xc69xR5.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mabes Polri membantah telah melakukan pemanggilan kepada seorang pengacara, M. Fajriska Mirza, yang menuding Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi telah menggelapkan uang Rp500 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Pemanggilan belum ada. Masih dalam proses, memang tidak bisa diumbar-umbar dulu prosesnya karena ini pidana masalah Informasi Teknologi (IT),&quot; ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Boy Rafly Amar di Mabes Polri Jakarta, Selasa (26/6/2012).
&amp;nbsp;
Kendati demikian, sambung Boy, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia berjanji akan memproses laporan Marwan hingga tuntas. &quot;Penyelidikan akan terus dilakukan, prinsipnya laporan akan diproses, dan tentunya yang terpenting adalah mengungkap fakta-fakta di sana. Kita akan mempelajari nanti dugaan pelanggaran hukum apa, pencemaran nama baik atau lainnya,&quot; papar Boy.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, M Fajriska Mirza atau akrab disapa Boy menuding Marwan telah menggelapkan uang senilai Rp500 miliar. Uang tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terjadi pada 2003 lalu.
&amp;nbsp;
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh M. Fajriska Mirza yang dituliskan dalam blog pribadi dengan judul 'Pembobol BRI Rp500 Milyar oleh Oknum Jaksa Muda'. Tulisan tersebut dia sebarluaskan melalui akun twitter @TrioMacan2000. Saat kasus tersebut bergulir, Marwan masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI.
&amp;nbsp;
Atas tindakanya tersebut, Marwan melaporkan Fajriska atas dugaan tindak pencemaran nama baik. &quot;Ya sudah (dilaporkan ke Bareskrim) tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE,&quot; kata Marwan saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.</description><content:encoded>JAKARTA - Mabes Polri membantah telah melakukan pemanggilan kepada seorang pengacara, M. Fajriska Mirza, yang menuding Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi telah menggelapkan uang Rp500 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Pemanggilan belum ada. Masih dalam proses, memang tidak bisa diumbar-umbar dulu prosesnya karena ini pidana masalah Informasi Teknologi (IT),&quot; ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Boy Rafly Amar di Mabes Polri Jakarta, Selasa (26/6/2012).
&amp;nbsp;
Kendati demikian, sambung Boy, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia berjanji akan memproses laporan Marwan hingga tuntas. &quot;Penyelidikan akan terus dilakukan, prinsipnya laporan akan diproses, dan tentunya yang terpenting adalah mengungkap fakta-fakta di sana. Kita akan mempelajari nanti dugaan pelanggaran hukum apa, pencemaran nama baik atau lainnya,&quot; papar Boy.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, M Fajriska Mirza atau akrab disapa Boy menuding Marwan telah menggelapkan uang senilai Rp500 miliar. Uang tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terjadi pada 2003 lalu.
&amp;nbsp;
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh M. Fajriska Mirza yang dituliskan dalam blog pribadi dengan judul 'Pembobol BRI Rp500 Milyar oleh Oknum Jaksa Muda'. Tulisan tersebut dia sebarluaskan melalui akun twitter @TrioMacan2000. Saat kasus tersebut bergulir, Marwan masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI.
&amp;nbsp;
Atas tindakanya tersebut, Marwan melaporkan Fajriska atas dugaan tindak pencemaran nama baik. &quot;Ya sudah (dilaporkan ke Bareskrim) tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE,&quot; kata Marwan saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
