<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Belum Dieksekusi</title><description>Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan saat ini ada 64 orang  terpidana kasus narkoba yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656709/64-terpidana-mati-kasus-narkoba-belum-dieksekusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656709/64-terpidana-mati-kasus-narkoba-belum-dieksekusi"/><item><title>64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Belum Dieksekusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656709/64-terpidana-mati-kasus-narkoba-belum-dieksekusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656709/64-terpidana-mati-kasus-narkoba-belum-dieksekusi</guid><pubDate>Minggu 01 Juli 2012 08:44 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/01/339/656709/JrkKZ1EBLd.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/01/339/656709/JrkKZ1EBLd.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan saat ini, ada 64 orang terpidana kasus narkoba yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung didesak agar tahun ini dapat segera melakukan eksekusi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saat ini, ada 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi,&amp;rdquo; kata Juru Bicara BNN Sumirat, kepada Okezone, Sabtu (30/6/2012).
&amp;nbsp;
Sumirat menambahkan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dimaksudkan agar menimbulkan efek jera, baik kepada pengedar maupun pemakai narkoba.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jangan menunda lagi, ini untuk menimbulkan efek jera,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Berlakunya Undang-Undang Nomor 5/2010 tentang grasi, yang merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 22/2002 yang mengatur hal yang sama. Dalam Undang-Undang baru itu, grasi dibatasi hanya boleh diajukan satu kali oleh setiap terpidana.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dengan ketentuan itu, kami berharap agar segera eksekusi hukuman mati sejumlah terpidana narkotika, yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan saat ini, ada 64 orang terpidana kasus narkoba yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung didesak agar tahun ini dapat segera melakukan eksekusi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saat ini, ada 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi,&amp;rdquo; kata Juru Bicara BNN Sumirat, kepada Okezone, Sabtu (30/6/2012).
&amp;nbsp;
Sumirat menambahkan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dimaksudkan agar menimbulkan efek jera, baik kepada pengedar maupun pemakai narkoba.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jangan menunda lagi, ini untuk menimbulkan efek jera,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Berlakunya Undang-Undang Nomor 5/2010 tentang grasi, yang merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 22/2002 yang mengatur hal yang sama. Dalam Undang-Undang baru itu, grasi dibatasi hanya boleh diajukan satu kali oleh setiap terpidana.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dengan ketentuan itu, kami berharap agar segera eksekusi hukuman mati sejumlah terpidana narkotika, yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
