<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tak Akan Terima Uang Saweran Masyarakat</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menerima uang dari  masyarakat yang mengumpulkan untuk pembangunan gedung baru KPK</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656728/kpk-tak-akan-terima-uang-saweran-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656728/kpk-tak-akan-terima-uang-saweran-masyarakat"/><item><title>KPK Tak Akan Terima Uang Saweran Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656728/kpk-tak-akan-terima-uang-saweran-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/01/339/656728/kpk-tak-akan-terima-uang-saweran-masyarakat</guid><pubDate>Minggu 01 Juli 2012 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/01/339/656728/pMm4D4c9OC.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/01/339/656728/pMm4D4c9OC.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menerima uang dari masyarakat yang mengumpulkan untuk pembangunan gedung baru KPK. Hal tersebut lantaran KPK adalah lembaga negara yang menurut Undang-Undang dibiayai negara melalui APBN
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;KPK berterima kasih atas respons masyarakat terhadap arogansi kekuasaan yang ditunjukan DPR dalam mepending pembangunan gedung KPK selama empat tahun,&amp;rdquo; kata Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan Okezone, Minggu (1/7/2012).
&amp;nbsp;
KPK, lanjut Abdullah, tidak meminta, tidak menyuruh dan tidak mengorganisir saweran masyarakat. KPK tidak boleh menghalangi masyarakat dalam kegiatan itu, karena Undang-Undang menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kegiatan saweran itu dapat dikoordinir oleh suatu konsorsium independen yang berintegritas, dimana uang yang terkumpul dapat digunakan oleh LSM anti korupsi untuk kegiatan sosialisasi anti korupsi,&amp;rdquo; tukasnya. 
Sebelumnya Ketua Gerkan Indonesia Bersih,&amp;nbsp; Adhie Masardi, menilai pengumpulan dana untuk pembangunan gedung baru KPK yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, terlalu berlebihan.  &quot;Pembangunan gedung KPK yang baru ada caranya dan sudah diatur melalui ketatanegaraan serta tertib administrasi,&quot; kata Adhie, Sabtu 30 Juni kemarin.  Menurutnya, jika prosedur yang sudah diatur dalam ketatatnegaraan dan tertib administrasi itu disalahi itu merupakan suatu tindak pidana korupsi.&amp;nbsp; &quot;Begini toh, kita kan sudah memiliki aturan tentang anggaran, jadi jangan dilanggar,&quot;&amp;nbsp; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menerima uang dari masyarakat yang mengumpulkan untuk pembangunan gedung baru KPK. Hal tersebut lantaran KPK adalah lembaga negara yang menurut Undang-Undang dibiayai negara melalui APBN
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;KPK berterima kasih atas respons masyarakat terhadap arogansi kekuasaan yang ditunjukan DPR dalam mepending pembangunan gedung KPK selama empat tahun,&amp;rdquo; kata Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan Okezone, Minggu (1/7/2012).
&amp;nbsp;
KPK, lanjut Abdullah, tidak meminta, tidak menyuruh dan tidak mengorganisir saweran masyarakat. KPK tidak boleh menghalangi masyarakat dalam kegiatan itu, karena Undang-Undang menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kegiatan saweran itu dapat dikoordinir oleh suatu konsorsium independen yang berintegritas, dimana uang yang terkumpul dapat digunakan oleh LSM anti korupsi untuk kegiatan sosialisasi anti korupsi,&amp;rdquo; tukasnya. 
Sebelumnya Ketua Gerkan Indonesia Bersih,&amp;nbsp; Adhie Masardi, menilai pengumpulan dana untuk pembangunan gedung baru KPK yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, terlalu berlebihan.  &quot;Pembangunan gedung KPK yang baru ada caranya dan sudah diatur melalui ketatanegaraan serta tertib administrasi,&quot; kata Adhie, Sabtu 30 Juni kemarin.  Menurutnya, jika prosedur yang sudah diatur dalam ketatatnegaraan dan tertib administrasi itu disalahi itu merupakan suatu tindak pidana korupsi.&amp;nbsp; &quot;Begini toh, kita kan sudah memiliki aturan tentang anggaran, jadi jangan dilanggar,&quot;&amp;nbsp; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
