<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ical Instruksikan Zulkarnaen Djabar &quot;Tiarap&quot; </title><description>Zulkarnaen dan putranya ditetapkan sebagai tersangka oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Alquran di  Kementerian Agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/05/339/659241/ical-instruksikan-zulkarnaen-djabar-tiarap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/05/339/659241/ical-instruksikan-zulkarnaen-djabar-tiarap"/><item><title>Ical Instruksikan Zulkarnaen Djabar &quot;Tiarap&quot; </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/05/339/659241/ical-instruksikan-zulkarnaen-djabar-tiarap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/05/339/659241/ical-instruksikan-zulkarnaen-djabar-tiarap</guid><pubDate>Kamis 05 Juli 2012 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/05/339/659241/V7yD65ikIg.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/05/339/659241/V7yD65ikIg.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta Zulkarnaen Djabar untuk sementara tiarap dulu, guna mengantisipasi dampak buruk kasus hukum yang menimpanya ke partai.
&amp;nbsp;
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jederal Partai Golkar, Nurul Arifin, usai bertemu dengan Aburizal Bakrie alias Ical.
&amp;nbsp;
&quot;Pak Ical sudah menginstruksikan, sejauh mana keterlibatannya, sejauh apa dan memperbaiki kerusakan di partai, fraksi harus apa, partai harus apa? Dan di AD/ART memang tidak bisa sewenang-wenang, kita paling hanya bisa mengimbau supaya tiarap dulu, jangan aktif dulu di partai, apalagi di DPR,&quot; jelas Nurul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
&amp;nbsp;
Partai Golkar, kata Nurul, memang belum memberikan bantuan hukum kepada Zulkarnaen untuk menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
&amp;nbsp;
&quot;Belum, karena yang bersangkutan sudah punya penasihat hukum. Entah itu mampu atau pertimbangan lain. Mungkin penasihat hukumnya akan konsultasi ke partai. Hanya sejauh itu kontribusi partai,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Zulkarnaen dan putranya Dendi Prasetya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta Zulkarnaen Djabar untuk sementara tiarap dulu, guna mengantisipasi dampak buruk kasus hukum yang menimpanya ke partai.
&amp;nbsp;
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jederal Partai Golkar, Nurul Arifin, usai bertemu dengan Aburizal Bakrie alias Ical.
&amp;nbsp;
&quot;Pak Ical sudah menginstruksikan, sejauh mana keterlibatannya, sejauh apa dan memperbaiki kerusakan di partai, fraksi harus apa, partai harus apa? Dan di AD/ART memang tidak bisa sewenang-wenang, kita paling hanya bisa mengimbau supaya tiarap dulu, jangan aktif dulu di partai, apalagi di DPR,&quot; jelas Nurul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
&amp;nbsp;
Partai Golkar, kata Nurul, memang belum memberikan bantuan hukum kepada Zulkarnaen untuk menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
&amp;nbsp;
&quot;Belum, karena yang bersangkutan sudah punya penasihat hukum. Entah itu mampu atau pertimbangan lain. Mungkin penasihat hukumnya akan konsultasi ke partai. Hanya sejauh itu kontribusi partai,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Zulkarnaen dan putranya Dendi Prasetya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
