<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Hakim Menolak PK Ryan &quot;Jagal Jombang&quot;</title><description>Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terdakwa pembunuhan berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/09/339/660787/ini-alasan-hakim-menolak-pk-ryan-jagal-jombang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/09/339/660787/ini-alasan-hakim-menolak-pk-ryan-jagal-jombang"/><item><title>Ini Alasan Hakim Menolak PK Ryan &quot;Jagal Jombang&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/09/339/660787/ini-alasan-hakim-menolak-pk-ryan-jagal-jombang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/09/339/660787/ini-alasan-hakim-menolak-pk-ryan-jagal-jombang</guid><pubDate>Senin 09 Juli 2012 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Kusumaningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/09/339/660787/izNwmEQLNc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Very Idam Henyansyah (dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/09/339/660787/izNwmEQLNc.jpg</image><title>Very Idam Henyansyah (dok okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terdakwa pembunuhan berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan. Hakim yang menyidangkan kasus peninjauan kembali (PK) Ryan menilai hukuman mati sesuai dengan perbuatan pelaku. Hakim non karir yang menangani kasus tersebut, Gayus Lumbuun mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Ryan tidak berdasarkan balas dendam, melainkan didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.&quot;Mohon&amp;nbsp; maaf kami sudah memutus perkara tersebut. Namun, tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukum pada putusan tersebut. Bahwa putusan yang djatuhkan terhadap seseorang tidak berdasarkan balas dendam,&amp;nbsp; karena terdakwa telah banyak membunuh banyak korban,&quot; ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Senin (9/7/2012).Menurut Gayus yang juga mantan Anggota Komisi III itu mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pria asal Jombang itu merupakan ketentuan hukum positif yang berlaku.&quot;Dengan berbagai pertimbangan fakta-fakta hukum, bukti-bukti dan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian,&quot; ucapnya.Dikatakan olehnya dalam eksekusi mati yang dijalankan oleh terdakwa Ryan nantinya diserahkan oleh Kejaksaan.&amp;nbsp; &quot;Iya&amp;nbsp; selanjutnya (kami) serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai eksekutor,&quot; tutup mantan politikus asal PDI Perjuangan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terdakwa pembunuhan berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan. Hakim yang menyidangkan kasus peninjauan kembali (PK) Ryan menilai hukuman mati sesuai dengan perbuatan pelaku. Hakim non karir yang menangani kasus tersebut, Gayus Lumbuun mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Ryan tidak berdasarkan balas dendam, melainkan didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.&quot;Mohon&amp;nbsp; maaf kami sudah memutus perkara tersebut. Namun, tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukum pada putusan tersebut. Bahwa putusan yang djatuhkan terhadap seseorang tidak berdasarkan balas dendam,&amp;nbsp; karena terdakwa telah banyak membunuh banyak korban,&quot; ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Senin (9/7/2012).Menurut Gayus yang juga mantan Anggota Komisi III itu mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pria asal Jombang itu merupakan ketentuan hukum positif yang berlaku.&quot;Dengan berbagai pertimbangan fakta-fakta hukum, bukti-bukti dan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian,&quot; ucapnya.Dikatakan olehnya dalam eksekusi mati yang dijalankan oleh terdakwa Ryan nantinya diserahkan oleh Kejaksaan.&amp;nbsp; &quot;Iya&amp;nbsp; selanjutnya (kami) serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai eksekutor,&quot; tutup mantan politikus asal PDI Perjuangan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
