<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BK Panggil 5 Anggota DPR Terkait Kasus Wali Kota Semarang</title><description>Mereka adalah Nasir Jamil, Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Syarifudin Sudding dan Aboe Bakar Al-Habsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/10/339/661345/bk-panggil-5-anggota-dpr-terkait-kasus-wali-kota-semarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/10/339/661345/bk-panggil-5-anggota-dpr-terkait-kasus-wali-kota-semarang"/><item><title>BK Panggil 5 Anggota DPR Terkait Kasus Wali Kota Semarang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/10/339/661345/bk-panggil-5-anggota-dpr-terkait-kasus-wali-kota-semarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/10/339/661345/bk-panggil-5-anggota-dpr-terkait-kasus-wali-kota-semarang</guid><pubDate>Selasa 10 Juli 2012 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/10/339/661345/KQzzJlHhDH.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/10/339/661345/KQzzJlHhDH.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Lima anggota Komisi III dipanggil oleh Badan Kehormatan DPR. Mereka adalah Nasir Jamil, Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Syarifudin Sudding dan Aboe Bakar Al-Habsi. Mereka dipanggil terkait kunjungan ke Semarang yang mempertanyakan prosedural pemindahan pengadilan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarno dari pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. &quot;Kita lima yang dipanggil, tapi Pak Aziz dan Aboe Bakar berhalangan. Tadi ditanyakan, bagaimana prosedurnya ke Semarang, apakah ada surat tugasnya, anggarannya dan apakah ada intervensi,&quot; jelas Yani kepada wartawan usai bertemu BK sekira satu jam di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Menurut pengakuan Yani, dirinya bersama empat koleganya datang ke Semarang dengan membawa surat tugas. &amp;ldquo;Ada anggarannya dan tidak ada intervensi. Ini tugas negara,&quot; singkatnya. Politisi PPP tersebut pun siap dikonfrontir dengan siapa saja, termasuk dengan tim koalisi koalisi pemantau peradilan yang di dalamnya ada ICW sebagai pengadu ke BK. &quot;Kita siap dikonfrontir, dan siapa menerima keputusan BK,&quot; tegasnya.Yani mengatakan, tidak ada alasan kuat untuk memindahkan persidangan Soemarno dari Semarang ke Jakarta. &quot;Kita lihat terjamin proses persidangannya, Pak Kapolda sudah menjamin, tidak ada alasan pemindahan ke Jakarta. Kalau masalah hakim, kan bisa diganti hakimnya,&quot; simpulnya. Sebelumnya, tim Koalisi Pemantau Keadilan, mengadukan lima anggota Komisi III melakukan intervensi peradilan. Intervensi peradilan yang dimaksud adalah mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SK No. 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang kasus korupsi Walikota Semarang non aktif Soemarno dan Ketua DPRD Jateng Murdoko dari pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Lima anggota Komisi III dipanggil oleh Badan Kehormatan DPR. Mereka adalah Nasir Jamil, Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Syarifudin Sudding dan Aboe Bakar Al-Habsi. Mereka dipanggil terkait kunjungan ke Semarang yang mempertanyakan prosedural pemindahan pengadilan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarno dari pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. &quot;Kita lima yang dipanggil, tapi Pak Aziz dan Aboe Bakar berhalangan. Tadi ditanyakan, bagaimana prosedurnya ke Semarang, apakah ada surat tugasnya, anggarannya dan apakah ada intervensi,&quot; jelas Yani kepada wartawan usai bertemu BK sekira satu jam di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Menurut pengakuan Yani, dirinya bersama empat koleganya datang ke Semarang dengan membawa surat tugas. &amp;ldquo;Ada anggarannya dan tidak ada intervensi. Ini tugas negara,&quot; singkatnya. Politisi PPP tersebut pun siap dikonfrontir dengan siapa saja, termasuk dengan tim koalisi koalisi pemantau peradilan yang di dalamnya ada ICW sebagai pengadu ke BK. &quot;Kita siap dikonfrontir, dan siapa menerima keputusan BK,&quot; tegasnya.Yani mengatakan, tidak ada alasan kuat untuk memindahkan persidangan Soemarno dari Semarang ke Jakarta. &quot;Kita lihat terjamin proses persidangannya, Pak Kapolda sudah menjamin, tidak ada alasan pemindahan ke Jakarta. Kalau masalah hakim, kan bisa diganti hakimnya,&quot; simpulnya. Sebelumnya, tim Koalisi Pemantau Keadilan, mengadukan lima anggota Komisi III melakukan intervensi peradilan. Intervensi peradilan yang dimaksud adalah mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SK No. 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang kasus korupsi Walikota Semarang non aktif Soemarno dan Ketua DPRD Jateng Murdoko dari pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
