<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rosa Bebas Bersyarat Setelah HUT RI</title><description>Meskipun Rosa sempat menyatakan keinginannya untuk menetap di Amerika Serikat, namun hal itu dirasa sangat sulit terealisasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/25/339/668472/rosa-bebas-bersyarat-setelah-hut-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/25/339/668472/rosa-bebas-bersyarat-setelah-hut-ri"/><item><title>Rosa Bebas Bersyarat Setelah HUT RI</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/25/339/668472/rosa-bebas-bersyarat-setelah-hut-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/25/339/668472/rosa-bebas-bersyarat-setelah-hut-ri</guid><pubDate>Rabu 25 Juli 2012 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/25/339/668472/MuP7Kb0ntR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rosa (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/25/339/668472/MuP7Kb0ntR.jpg</image><title>Rosa (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang akan ditentukan setelah 17 Agustus 2012.
&amp;nbsp;
&quot;Itu masalah perhitungan saja ya. Soal pembebasan bersyarat baru ditentukan setelah 17 Agustus nanti,&quot; kata Lili kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
&amp;nbsp;
Meskipun Rosa sempat menyatakan keinginannya untuk menetap di Amerika Serikat, namun hal itu dirasa sangat sulit terealisasi. Pasalnya, Rosa harus menunggu sampai status bebas bersyaratnya berakhir untuk bisa bebas melenggang ke luar negeri. &quot;Namanya keinginan orang, namun Rosa tidak bisa berharap juga (jika tak terpenuhi). Dia hanya menyampaikan keinginan,&quot; tandas Lili.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Rosa sempat mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan ke Rosa itu, diakui KPK sebagai ancaman yang serius. Akibatnya, Rosa pun dipindahkan ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dan mendapat perlindungan LPSK.
&amp;nbsp;
Mengenai kasus, Rosa menjadi salah satu saksi penting karena posisinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, salah satu perusahaan milik M Nazaruddin. Rosa dianggap tahu seputar proyek pemerintah yang ditangani Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Ia juga membeberkan sejumlah hal terkait komunikasinya dengan anggota DPR Angelina Sondakh melalui BlackBerry Messenger.</description><content:encoded>JAKARTA - Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang akan ditentukan setelah 17 Agustus 2012.
&amp;nbsp;
&quot;Itu masalah perhitungan saja ya. Soal pembebasan bersyarat baru ditentukan setelah 17 Agustus nanti,&quot; kata Lili kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
&amp;nbsp;
Meskipun Rosa sempat menyatakan keinginannya untuk menetap di Amerika Serikat, namun hal itu dirasa sangat sulit terealisasi. Pasalnya, Rosa harus menunggu sampai status bebas bersyaratnya berakhir untuk bisa bebas melenggang ke luar negeri. &quot;Namanya keinginan orang, namun Rosa tidak bisa berharap juga (jika tak terpenuhi). Dia hanya menyampaikan keinginan,&quot; tandas Lili.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Rosa sempat mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan ke Rosa itu, diakui KPK sebagai ancaman yang serius. Akibatnya, Rosa pun dipindahkan ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dan mendapat perlindungan LPSK.
&amp;nbsp;
Mengenai kasus, Rosa menjadi salah satu saksi penting karena posisinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, salah satu perusahaan milik M Nazaruddin. Rosa dianggap tahu seputar proyek pemerintah yang ditangani Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Ia juga membeberkan sejumlah hal terkait komunikasinya dengan anggota DPR Angelina Sondakh melalui BlackBerry Messenger.</content:encoded></item></channel></rss>
