<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Misbakhun: Jadikan Kebebasan Ini Momentum Selesaikan Century</title><description>Dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Muhamad Misbakhun oleh  Mahkamah Agung (MA), membuat politisi PKS itu meminta semua anggota  Panitia Khusus (Pansus) Century bangkit menyelesaikan kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/28/339/669762/misbakhun-jadikan-kebebasan-ini-momentum-selesaikan-century</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/28/339/669762/misbakhun-jadikan-kebebasan-ini-momentum-selesaikan-century"/><item><title>Misbakhun: Jadikan Kebebasan Ini Momentum Selesaikan Century</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/28/339/669762/misbakhun-jadikan-kebebasan-ini-momentum-selesaikan-century</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/28/339/669762/misbakhun-jadikan-kebebasan-ini-momentum-selesaikan-century</guid><pubDate>Sabtu 28 Juli 2012 06:39 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/28/339/669762/G4QYSAViD0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Misbakhun</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/28/339/669762/G4QYSAViD0.jpg</image><title>Misbakhun</title></images><description>JAKARTA- Dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Muhamad Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA), membuat politisi PKS itu meminta semua anggota Panitia Khusus (Pansus) Century bangkit menyelesaikan kasus tersebut. &quot;Kemenangan ini bisa menjadi momentum untuk mengangkat kembali kasus Century dan terus berjuang melawan kekuasaan, meskipun ancamannya besar,&quot; jelas Misbakhun saat berbincang dengan Okezone, Jumat (27/7/2012).Misbakhun sangat memuji keberanian Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengambil sikap untuk mengabulkan PK terhadap tuduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai USD22,5 juta, yang awalnya berstatus&amp;nbsp; pidana menjadi perdata. &quot;Artinya kasusnya dinyatakan perdata dan saya dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya dan direhabilitasi harkat dan martabatnya,&quot; terangnya.Inisiator Panwas kasus Century ini juga mengakui, kalau memang ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan bank Century sengaja mengkriminalisasikannya, karena dianggap terlalu vokal mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara. &quot;Putusan ini membuktikan bahwa ada upaya kriminalisasi dari pihak yang memiliki kepentingan pada bank Century, sehingga kasus saya dipidanakan,&quot; tegasnya.Dia juga mengajak kepada semua anggota Pansus tetap bersemangat mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp6,7 triliun. &quot;Saya berpesan kepada seluruh anggota Panwas tak perlu takut dengan ancaman penguasa pada kasus Century,&quot; simpulnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Muhamad Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA), membuat politisi PKS itu meminta semua anggota Panitia Khusus (Pansus) Century bangkit menyelesaikan kasus tersebut. &quot;Kemenangan ini bisa menjadi momentum untuk mengangkat kembali kasus Century dan terus berjuang melawan kekuasaan, meskipun ancamannya besar,&quot; jelas Misbakhun saat berbincang dengan Okezone, Jumat (27/7/2012).Misbakhun sangat memuji keberanian Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengambil sikap untuk mengabulkan PK terhadap tuduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai USD22,5 juta, yang awalnya berstatus&amp;nbsp; pidana menjadi perdata. &quot;Artinya kasusnya dinyatakan perdata dan saya dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya dan direhabilitasi harkat dan martabatnya,&quot; terangnya.Inisiator Panwas kasus Century ini juga mengakui, kalau memang ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan bank Century sengaja mengkriminalisasikannya, karena dianggap terlalu vokal mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara. &quot;Putusan ini membuktikan bahwa ada upaya kriminalisasi dari pihak yang memiliki kepentingan pada bank Century, sehingga kasus saya dipidanakan,&quot; tegasnya.Dia juga mengajak kepada semua anggota Pansus tetap bersemangat mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp6,7 triliun. &quot;Saya berpesan kepada seluruh anggota Panwas tak perlu takut dengan ancaman penguasa pada kasus Century,&quot; simpulnya.</content:encoded></item></channel></rss>
