<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagi Misbakhun, Harapan Itu Masih Ada</title><description>Kembalinya Misbakhun sebagai anggota DPR, kata Pramono, sepenuhnya berpulang ke kebijakan partainya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/30/339/670512/bagi-misbakhun-harapan-itu-masih-ada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/07/30/339/670512/bagi-misbakhun-harapan-itu-masih-ada"/><item><title>Bagi Misbakhun, Harapan Itu Masih Ada</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/07/30/339/670512/bagi-misbakhun-harapan-itu-masih-ada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/07/30/339/670512/bagi-misbakhun-harapan-itu-masih-ada</guid><pubDate>Senin 30 Juli 2012 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/30/339/670512/LoPJbgtLMF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Misbakhun</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/30/339/670512/LoPJbgtLMF.jpg</image><title>Misbakhun</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung telah memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) Misbakhun dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century senilai USD22,5 juta. Dengan demikian, Misbakhun bebas dari segala tuntutan dan dinyatakan sama sekali tidak bersalah.
&amp;nbsp;
Sayangnya, putusan ini tidak serta merta mengembalikan jabatan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai anggota DPR. Padahal, perkara ini, yang membuat Misbakhun terlempar dari Senayan.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, tidak berarti peluang Misbakhun kembali menjadi wakil rakyat sama sekali tertutup. Harapan itu masih ada, meski tidak besar. &quot;Kalau mau bicara aturan, itu ada ruang. Tapi kecil sekali,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (30/07/2012).
&amp;nbsp;
Kembalinya Misbakhun sebagai anggota DPR, kata Pramono, sepenuhnya berpulang ke kebijakan partainya. Musababnya, yang bersangkutan telah diganti dengan orang lain melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kan belum pernah ada seseorang sudah di PAW kembali lagi. Maka syaratnya tergantung partai yang bersangkutan. Tapi PAW ini enggak segampang yang diharapkan. Kebetulan yang menggantikan ini tidak punya kasus apa pun,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Misbakhun ditahan sejak 27 April 2010, setelah kasusnya mencuat ke publik. Sementara vonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan, dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 2 November 2010.
&amp;nbsp;
Selanjutnya saat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Februari 2011, menambah hukuman terhadap Misbakhun menjadi dua tahun penjara. Dia pun mengajukan PK atas vonis tersebut. Berkas PK Misbakhun masuk ke MA pada 9 Februari 2012 dan dikabulkan oleh tiga hakim, yakni Artijo, Baharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa pada Jumat 27 Juli 2012.
&amp;nbsp;
Sebelum menang pada tingkat PK, pada Jumat 18 Agustus 2011, Misbakhun telah menghirup udara bebas. Dia bebas bersyarat setelah sisa masa pidananya dipotong karena mendapat remisi dua bulan.
&amp;nbsp;
Sesaat setelah bebas, Misbakhun yang pernah vokal dalam kasus skandal Bank Century, singgah ke Gedung DPR. Kepada wartawan, Misbakhun mengaku belum mengetahui keputusan pemberhentian yang dijatuhkan Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua BK Nudirman Munir menyebut surat pengunduran diri Misbakhun diterima BK dari Fraksi PKS pada pertengahan Mei 2011. &quot;Yang jelas Misbakhun mundur, dia bukan lagi anggota DPR,&quot; kata Nudirman waktu itu.
&amp;nbsp;
Belakangan diketahui, pengunduran diri Misbakhun atas keinginan partainya. Misbakhun pun kembali menegaskan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Bahkan dirinya mempertanyakan siapa yang membuat surat tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak pernah membuat surat penguduran diri. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya pernah membuat surat pengunduruan diri sebagai anggota DPR, saya tekankan bahwa saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua BK DPR, M Prakosa mengatakan, pengunduran Misbakhun dari keanggotaannya di DPR saat itu diungkapkan oleh bekas anggota BK DPR dari fraksi PKS, Anshori Siregar.
&amp;nbsp;
Prakosa menjelaskan, saat itu, di dalam rapat BK DPR, Anshori menyampaikan bahwa Misbakhun mengundurkan diri dari DPR dan PKS sedang memproses pergantian antar waktu. &quot;Jadi ini murni urusan partai dengan Pak Misbakhun,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung telah memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) Misbakhun dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century senilai USD22,5 juta. Dengan demikian, Misbakhun bebas dari segala tuntutan dan dinyatakan sama sekali tidak bersalah.
&amp;nbsp;
Sayangnya, putusan ini tidak serta merta mengembalikan jabatan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai anggota DPR. Padahal, perkara ini, yang membuat Misbakhun terlempar dari Senayan.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, tidak berarti peluang Misbakhun kembali menjadi wakil rakyat sama sekali tertutup. Harapan itu masih ada, meski tidak besar. &quot;Kalau mau bicara aturan, itu ada ruang. Tapi kecil sekali,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (30/07/2012).
&amp;nbsp;
Kembalinya Misbakhun sebagai anggota DPR, kata Pramono, sepenuhnya berpulang ke kebijakan partainya. Musababnya, yang bersangkutan telah diganti dengan orang lain melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kan belum pernah ada seseorang sudah di PAW kembali lagi. Maka syaratnya tergantung partai yang bersangkutan. Tapi PAW ini enggak segampang yang diharapkan. Kebetulan yang menggantikan ini tidak punya kasus apa pun,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Misbakhun ditahan sejak 27 April 2010, setelah kasusnya mencuat ke publik. Sementara vonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan, dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 2 November 2010.
&amp;nbsp;
Selanjutnya saat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Februari 2011, menambah hukuman terhadap Misbakhun menjadi dua tahun penjara. Dia pun mengajukan PK atas vonis tersebut. Berkas PK Misbakhun masuk ke MA pada 9 Februari 2012 dan dikabulkan oleh tiga hakim, yakni Artijo, Baharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa pada Jumat 27 Juli 2012.
&amp;nbsp;
Sebelum menang pada tingkat PK, pada Jumat 18 Agustus 2011, Misbakhun telah menghirup udara bebas. Dia bebas bersyarat setelah sisa masa pidananya dipotong karena mendapat remisi dua bulan.
&amp;nbsp;
Sesaat setelah bebas, Misbakhun yang pernah vokal dalam kasus skandal Bank Century, singgah ke Gedung DPR. Kepada wartawan, Misbakhun mengaku belum mengetahui keputusan pemberhentian yang dijatuhkan Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua BK Nudirman Munir menyebut surat pengunduran diri Misbakhun diterima BK dari Fraksi PKS pada pertengahan Mei 2011. &quot;Yang jelas Misbakhun mundur, dia bukan lagi anggota DPR,&quot; kata Nudirman waktu itu.
&amp;nbsp;
Belakangan diketahui, pengunduran diri Misbakhun atas keinginan partainya. Misbakhun pun kembali menegaskan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Bahkan dirinya mempertanyakan siapa yang membuat surat tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak pernah membuat surat penguduran diri. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya pernah membuat surat pengunduruan diri sebagai anggota DPR, saya tekankan bahwa saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua BK DPR, M Prakosa mengatakan, pengunduran Misbakhun dari keanggotaannya di DPR saat itu diungkapkan oleh bekas anggota BK DPR dari fraksi PKS, Anshori Siregar.
&amp;nbsp;
Prakosa menjelaskan, saat itu, di dalam rapat BK DPR, Anshori menyampaikan bahwa Misbakhun mengundurkan diri dari DPR dan PKS sedang memproses pergantian antar waktu. &quot;Jadi ini murni urusan partai dengan Pak Misbakhun,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
