<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Ormas Akan Jadi Jawaban Atas Eksistensi LSM Asing</title><description>Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Ormas masih terus digodok di DPR dan belum disahkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/02/337/672503/uu-ormas-akan-jadi-jawaban-atas-eksistensi-lsm-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/02/337/672503/uu-ormas-akan-jadi-jawaban-atas-eksistensi-lsm-asing"/><item><title>UU Ormas Akan Jadi Jawaban Atas Eksistensi LSM Asing</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/02/337/672503/uu-ormas-akan-jadi-jawaban-atas-eksistensi-lsm-asing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/02/337/672503/uu-ormas-akan-jadi-jawaban-atas-eksistensi-lsm-asing</guid><pubDate>Kamis 02 Agustus 2012 20:45 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/02/337/672503/W5xr4X99lV.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/02/337/672503/W5xr4X99lV.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Ormas masih terus digodok di DPR dan belum disahkan. Namun, dalam waktu dekat RUU ini akan segera dirampungkan.
&amp;nbsp;
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas dapat menjadi obat terkait polemik LSM Asing yang kerap menjadi pro-kontra di masyarakat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita,&amp;rdquo; tegas Amir kepada di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
&amp;nbsp;
Menkumham mengatakan, kampanye LSM asing di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha. &amp;ldquo;Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari. Tunggu saja,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;
Jika memang terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. &amp;ldquo;Tapi kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, bila Ormas sudah terdaftar di Kemenkumham bukan tidak mungkin untuk dibekukan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izinnya hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan,&quot; papar Romli.</description><content:encoded>JAKARTA - Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Ormas masih terus digodok di DPR dan belum disahkan. Namun, dalam waktu dekat RUU ini akan segera dirampungkan.
&amp;nbsp;
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas dapat menjadi obat terkait polemik LSM Asing yang kerap menjadi pro-kontra di masyarakat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita,&amp;rdquo; tegas Amir kepada di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
&amp;nbsp;
Menkumham mengatakan, kampanye LSM asing di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha. &amp;ldquo;Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari. Tunggu saja,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;
Jika memang terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. &amp;ldquo;Tapi kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, bila Ormas sudah terdaftar di Kemenkumham bukan tidak mungkin untuk dibekukan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izinnya hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan,&quot; papar Romli.</content:encoded></item></channel></rss>
