<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngotot Selidiki Kasus Simulator, Polri Salahi Aturan</title><description>Serikat Pengacara Rakyat menilai pernyataan Kabareskrim Mabes Polri,  Irjen Pol Sutarman siang ini Jumat (3/8/2012) yang bersikukuh untuk  menyidik  kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan menetapkan tersangka  yang sama dengan KPK patut disayangkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/03/339/672756/ngotot-selidiki-kasus-simulator-polri-salahi-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/03/339/672756/ngotot-selidiki-kasus-simulator-polri-salahi-aturan"/><item><title>Ngotot Selidiki Kasus Simulator, Polri Salahi Aturan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/03/339/672756/ngotot-selidiki-kasus-simulator-polri-salahi-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/03/339/672756/ngotot-selidiki-kasus-simulator-polri-salahi-aturan</guid><pubDate>Jum'at 03 Agustus 2012 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/03/339/672756/t2opdDFw7s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/03/339/672756/t2opdDFw7s.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat menilai pernyataan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman siang ini Jumat (3/8/2012) yang bersikukuh untuk menyidik  kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan menetapkan tersangka yang sama dengan KPK patut disayangkan.
&amp;nbsp;
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman dalam rilis yang diterima Okezone, Jumat (3/8/2012).
&amp;nbsp;
Alasan Sutarman bahwa pihaknya kekeuh menyidik kasus tersebut karena belum ada hukum acara yang mengatur secara lebih detail ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, oleh karenanya penyidikan Polri tetap dilanjutkan.
&amp;nbsp;
Menurut, Habiburokhan pernyataan tersebut tidak tepat karena rumusan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sudah sangat jelas dan tidak multi interpretative. Selain itu juga tidak sedikitpun diatur dalam pasal tersebut bahwa akan ada hukum acara atau pengaturan lebih lanjut mengenai pengalihan kewenangan penyidikan ke KPK jika KPK sudah melakukan penyidikan.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi, sebenarnya Polri tidak punya pilihan lain selain mematuhi ketentuan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2012 tersebut yaitu menghentikan penyidikan dan membiarkan KPK untuk terus melakukan penyidikan. Pasal 50 jelas merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Selain itu, lanjutnya, dari aspek praktik penegakan hukum dinilai mubazir jika suatu kasus ditangani oleh dua institusi penegak hukum. Padahal sudah jelas bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh KPK.
&amp;nbsp;
&quot;Dan apakah Polri merasa &amp;ldquo;kekurangan&amp;ldquo; kasus untuk disidik?,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat menilai pernyataan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman siang ini Jumat (3/8/2012) yang bersikukuh untuk menyidik  kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan menetapkan tersangka yang sama dengan KPK patut disayangkan.
&amp;nbsp;
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman dalam rilis yang diterima Okezone, Jumat (3/8/2012).
&amp;nbsp;
Alasan Sutarman bahwa pihaknya kekeuh menyidik kasus tersebut karena belum ada hukum acara yang mengatur secara lebih detail ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, oleh karenanya penyidikan Polri tetap dilanjutkan.
&amp;nbsp;
Menurut, Habiburokhan pernyataan tersebut tidak tepat karena rumusan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sudah sangat jelas dan tidak multi interpretative. Selain itu juga tidak sedikitpun diatur dalam pasal tersebut bahwa akan ada hukum acara atau pengaturan lebih lanjut mengenai pengalihan kewenangan penyidikan ke KPK jika KPK sudah melakukan penyidikan.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi, sebenarnya Polri tidak punya pilihan lain selain mematuhi ketentuan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2012 tersebut yaitu menghentikan penyidikan dan membiarkan KPK untuk terus melakukan penyidikan. Pasal 50 jelas merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Selain itu, lanjutnya, dari aspek praktik penegakan hukum dinilai mubazir jika suatu kasus ditangani oleh dua institusi penegak hukum. Padahal sudah jelas bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh KPK.
&amp;nbsp;
&quot;Dan apakah Polri merasa &amp;ldquo;kekurangan&amp;ldquo; kasus untuk disidik?,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
