<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Simulator SIM </title><description>Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhmanmenyayangkan sikap Polri yang tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan  driving simulator di Korlantas Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/04/339/673091/polri-diminta-hentikan-penyidikan-kasus-simulator-sim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/04/339/673091/polri-diminta-hentikan-penyidikan-kasus-simulator-sim"/><item><title>Polri Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Simulator SIM </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/04/339/673091/polri-diminta-hentikan-penyidikan-kasus-simulator-sim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/04/339/673091/polri-diminta-hentikan-penyidikan-kasus-simulator-sim</guid><pubDate>Sabtu 04 Agustus 2012 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/04/339/673091/wCHrej0LdG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/04/339/673091/wCHrej0LdG.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman yang  menegaskan akan tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan  driving simulator di Korlantas Polri, bahkan menetapkan tersangka yang sama  dengan KPK patut disayangkan .&amp;ldquo; Pernyataan tersebut tidak tepat karena rumusan pasal 50  UU nomor 30 tahun 2002 sudah sangat jelas, selain itu tidak sedikit pun diatur  dalam pasal tersebut bahwa akan ada hukum acara atau pengaturan lebih  lanjutmengenai penyidikan ke KPK jika KPK sudah melakukan penyelidikan,&amp;rdquo; kata  juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya  kepada Okezone, Jumat (3/8/2012) malam. Dia melanjutkan, polri tidak punya pilihan selain mematuhi  ketentuan pasal 50 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tersebut yaitu mengehentikan  penyidikan dan membiarkan KPK untuk terus melakukan penyidikan. Karena jika  dilanjutkan akan ada dua permasalahan yang serius. &amp;ldquo;Yang pertama terancam hilangnya kepastian hukum dalam  perkara tersebut, sebab dua institusi yang sama melakukan penyidikan, dan yang  kedua akan timbul keruwetan administrasi sebab menjadi tidak jelas bagi si  tersangka akan diregistrasi dengan berkas penyidikan dan penuntutan yang mana  ketika kelak berkasnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,&amp;rdquo; paparnya. Satu-satunya solusi untuk mengakhiri  permasalahan sengketa penyidikan sebagimana terjadi dalam kasus dugaan simulator  SIM ini adalah pembatasan wewenang penyidikan Polri hanya pada tindak pidana  umum.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Pembatasan ruang lingkup penyidikan Polri ini juga  sekaligus menjawab permasalahan klasik yang sering dikeluhkan pejabat Polri  yaitu tugas yang begitu banyak dan sumber daya yang begitu terbatas,&amp;rsquo;  pungkasnya.&amp;nbsp; </description><content:encoded>JAKARTA- Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman yang  menegaskan akan tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan  driving simulator di Korlantas Polri, bahkan menetapkan tersangka yang sama  dengan KPK patut disayangkan .&amp;ldquo; Pernyataan tersebut tidak tepat karena rumusan pasal 50  UU nomor 30 tahun 2002 sudah sangat jelas, selain itu tidak sedikit pun diatur  dalam pasal tersebut bahwa akan ada hukum acara atau pengaturan lebih  lanjutmengenai penyidikan ke KPK jika KPK sudah melakukan penyelidikan,&amp;rdquo; kata  juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya  kepada Okezone, Jumat (3/8/2012) malam. Dia melanjutkan, polri tidak punya pilihan selain mematuhi  ketentuan pasal 50 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tersebut yaitu mengehentikan  penyidikan dan membiarkan KPK untuk terus melakukan penyidikan. Karena jika  dilanjutkan akan ada dua permasalahan yang serius. &amp;ldquo;Yang pertama terancam hilangnya kepastian hukum dalam  perkara tersebut, sebab dua institusi yang sama melakukan penyidikan, dan yang  kedua akan timbul keruwetan administrasi sebab menjadi tidak jelas bagi si  tersangka akan diregistrasi dengan berkas penyidikan dan penuntutan yang mana  ketika kelak berkasnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,&amp;rdquo; paparnya. Satu-satunya solusi untuk mengakhiri  permasalahan sengketa penyidikan sebagimana terjadi dalam kasus dugaan simulator  SIM ini adalah pembatasan wewenang penyidikan Polri hanya pada tindak pidana  umum.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Pembatasan ruang lingkup penyidikan Polri ini juga  sekaligus menjawab permasalahan klasik yang sering dikeluhkan pejabat Polri  yaitu tugas yang begitu banyak dan sumber daya yang begitu terbatas,&amp;rsquo;  pungkasnya.&amp;nbsp; </content:encoded></item></channel></rss>
