<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konflik KPK-Polri Akan Berakhri Win-Win Solution</title><description>Pengamat Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, menilai,  perseteruan anatara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam  penanganan kasus simulator SIM akan berakhir dengan win-win solution.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/08/339/674750/konflik-kpk-polri-akan-berakhri-win-win-solution</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/08/339/674750/konflik-kpk-polri-akan-berakhri-win-win-solution"/><item><title>Konflik KPK-Polri Akan Berakhri Win-Win Solution</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/08/339/674750/konflik-kpk-polri-akan-berakhri-win-win-solution</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/08/339/674750/konflik-kpk-polri-akan-berakhri-win-win-solution</guid><pubDate>Rabu 08 Agustus 2012 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/08/339/674750/bXX5N2P76T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/08/339/674750/bXX5N2P76T.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, menilai, perseteruan anatara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penanganan kasus simulator SIM akan berakhir dengan win-win solution.
&amp;nbsp;
&quot;Win-win solution yakni semua orang yang memiliki kepentingan akan senang, karena kasus ini kemungkinan akan diinduksi,&quot; kata Yesmil, saat berbincang dengan Okezone, Selasa (7/8/2012).
&amp;nbsp;
Berakhirnya kasus dengan win-win solution, kata dia, akan mengorbankan penegakan hukum yang ada di Indonesia. &quot;Penegakan hukum yang sudah dibangun susah payah akan dikorbankan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Menurut Yesmil, selain mengorbankan penegakan hukum, penyelesaian dengan win-win solution akan mencoreng nama KPK yang memang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
&amp;nbsp;
Yesmil menuturkan berdasarkan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sangat jelas kalau penyidikan kasus simulator SIM merupakan hak dan kewenangan KPK.
&amp;nbsp;
&quot;Kita harus membaca pasal tersebut secara keseluruhan, tidak boleh per ayat. Nantinya akan terlihat kalau KPK memang berwenang,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Yesmil mengatakan walaupun perseteruan ini berakhir, dapat dipastikan peseteruan antara KPK dan Polri akan terjadi lagi nantinya. &quot;Ini terjadi didasari masalah penegak hukum lama seperti Polri dengan penegak hukum baru seperti KPK,&quot; tuturnya. (ctr).</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, menilai, perseteruan anatara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penanganan kasus simulator SIM akan berakhir dengan win-win solution.
&amp;nbsp;
&quot;Win-win solution yakni semua orang yang memiliki kepentingan akan senang, karena kasus ini kemungkinan akan diinduksi,&quot; kata Yesmil, saat berbincang dengan Okezone, Selasa (7/8/2012).
&amp;nbsp;
Berakhirnya kasus dengan win-win solution, kata dia, akan mengorbankan penegakan hukum yang ada di Indonesia. &quot;Penegakan hukum yang sudah dibangun susah payah akan dikorbankan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Menurut Yesmil, selain mengorbankan penegakan hukum, penyelesaian dengan win-win solution akan mencoreng nama KPK yang memang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
&amp;nbsp;
Yesmil menuturkan berdasarkan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sangat jelas kalau penyidikan kasus simulator SIM merupakan hak dan kewenangan KPK.
&amp;nbsp;
&quot;Kita harus membaca pasal tersebut secara keseluruhan, tidak boleh per ayat. Nantinya akan terlihat kalau KPK memang berwenang,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Yesmil mengatakan walaupun perseteruan ini berakhir, dapat dipastikan peseteruan antara KPK dan Polri akan terjadi lagi nantinya. &quot;Ini terjadi didasari masalah penegak hukum lama seperti Polri dengan penegak hukum baru seperti KPK,&quot; tuturnya. (ctr).</content:encoded></item></channel></rss>
