<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>58.595 Napi Dapat Hadiah Remisi di HUT RI</title><description>58.595 narapidana dan anak didik mendapatkan remisi atau pengurangan  masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/17/337/679282/58-595-napi-dapat-hadiah-remisi-di-hut-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/17/337/679282/58-595-napi-dapat-hadiah-remisi-di-hut-ri"/><item><title>58.595 Napi Dapat Hadiah Remisi di HUT RI</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/17/337/679282/58-595-napi-dapat-hadiah-remisi-di-hut-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/17/337/679282/58-595-napi-dapat-hadiah-remisi-di-hut-ri</guid><pubDate>Jum'at 17 Agustus 2012 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/17/337/679282/tdXmK96s3e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/17/337/679282/tdXmK96s3e.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - 58.595 narapidana dan anak didik mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012.
&amp;nbsp;
Menurut Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, mengatakan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.
&amp;nbsp;
&quot;Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan, yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi,&quot; kata Amir saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).
&amp;nbsp;
Pemberian remisi ini, sambung Amir, untuk memberikan kesempatan sesegera mungkin kepada narapidana dalam mengintegrasikan kehidupan masyarakat yang sehat.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak bisa disangkal kalau penjara memang memberikan dampak buruk, sebab itu perlu remisi sehingga mampu menjalankan kehidupan sosial kembali sebagai anak, orang tua dan masyarakat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Dalam semangat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini, sambung Amir, semoga dapat menyadarkan warga binaan yang mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik setelah bersosialisasi dengan masyarakat.
&amp;nbsp;
Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri. &quot;Jumlah 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian, dan 793 orang mendapatkan kebebasannya,&quot; tegas Amir.</description><content:encoded>JAKARTA - 58.595 narapidana dan anak didik mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012.
&amp;nbsp;
Menurut Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, mengatakan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.
&amp;nbsp;
&quot;Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan, yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi,&quot; kata Amir saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).
&amp;nbsp;
Pemberian remisi ini, sambung Amir, untuk memberikan kesempatan sesegera mungkin kepada narapidana dalam mengintegrasikan kehidupan masyarakat yang sehat.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak bisa disangkal kalau penjara memang memberikan dampak buruk, sebab itu perlu remisi sehingga mampu menjalankan kehidupan sosial kembali sebagai anak, orang tua dan masyarakat,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Dalam semangat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini, sambung Amir, semoga dapat menyadarkan warga binaan yang mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik setelah bersosialisasi dengan masyarakat.
&amp;nbsp;
Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri. &quot;Jumlah 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian, dan 793 orang mendapatkan kebebasannya,&quot; tegas Amir.</content:encoded></item></channel></rss>
