<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SOP Pengetatan Remisi Sedang Disusun</title><description>Menurut Direktur Jenderal Pemasyrakatan (Drijen Pas) Kemenkum HAM  Sihabudin, pihaknya sedang melakukan pengkajian PP 28 Tahun 2006, untuk  mengetahui bagaimana SOP yang baik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/17/339/679409/sop-pengetatan-remisi-sedang-disusun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/17/339/679409/sop-pengetatan-remisi-sedang-disusun"/><item><title>SOP Pengetatan Remisi Sedang Disusun</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/17/339/679409/sop-pengetatan-remisi-sedang-disusun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/17/339/679409/sop-pengetatan-remisi-sedang-disusun</guid><pubDate>Jum'at 17 Agustus 2012 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/17/339/679409/Teg7WxP2d6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/17/339/679409/Teg7WxP2d6.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengetatan PP 28 Tahun 2006 tentang remisi bagi narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme, saat ini sudah masuk dalam tahap pembuatan Standard Operating Procedure (SOP).Menurut Direktur Jenderal Pemasyrakatan (Drijen Pas) Kemenkum HAM Sihabudin, pihaknya sedang melakukan pengkajian PP 28 Tahun 2006, untuk mengetahui bagaimana SOP yang baik.&quot;Insya Allah dalam waktu dekat SOP nya sudah jadi,&quot; kata Sihabudin, usai serah terima remisi, di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).Menurutnya, selama ini narapidana tindak pidana khusus baru mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan. Nantinya, pihaknya akan membuat SOP narapidana khusus yang akan mendapatkan remisi setelah menjalani setengah masa tahanannya.&quot;Kalau selama ini kan yang diatur cuma sepertiga masa tahanan maka bisa saja kita perketat jadi setengah masa tahanan,&quot; tuturnya.Selain itu, lanjut Amir, narapidana tindak pidana khusus baru akan mendapatkan remisi setelah membayarkan uang denda sesuai dengan vonis pengadilan. &quot;Dalam draftnya sudah ada,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengetatan PP 28 Tahun 2006 tentang remisi bagi narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme, saat ini sudah masuk dalam tahap pembuatan Standard Operating Procedure (SOP).Menurut Direktur Jenderal Pemasyrakatan (Drijen Pas) Kemenkum HAM Sihabudin, pihaknya sedang melakukan pengkajian PP 28 Tahun 2006, untuk mengetahui bagaimana SOP yang baik.&quot;Insya Allah dalam waktu dekat SOP nya sudah jadi,&quot; kata Sihabudin, usai serah terima remisi, di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).Menurutnya, selama ini narapidana tindak pidana khusus baru mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan. Nantinya, pihaknya akan membuat SOP narapidana khusus yang akan mendapatkan remisi setelah menjalani setengah masa tahanannya.&quot;Kalau selama ini kan yang diatur cuma sepertiga masa tahanan maka bisa saja kita perketat jadi setengah masa tahanan,&quot; tuturnya.Selain itu, lanjut Amir, narapidana tindak pidana khusus baru akan mendapatkan remisi setelah membayarkan uang denda sesuai dengan vonis pengadilan. &quot;Dalam draftnya sudah ada,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
