<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Dinilai Obral Remisi</title><description>Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Harri Purwanto menilai pemerintah  terlalu murah dalam mengumbar remisi,  dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679506/pemerintah-dinilai-obral-remisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679506/pemerintah-dinilai-obral-remisi"/><item><title>Pemerintah Dinilai Obral Remisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679506/pemerintah-dinilai-obral-remisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679506/pemerintah-dinilai-obral-remisi</guid><pubDate>Minggu 19 Agustus 2012 08:19 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/18/339/679506/h5mamN3QSP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/18/339/679506/h5mamN3QSP.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Harri Purwanto menilai pemerintah terlalu murah dalam mengumbar remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012. 
&amp;ldquo;Kebijakan yang dilakukan oleh Menkum HAM hanya kebijakan yang biasa dilakukan menteri-menteri terdahulu dan belum ada terobosan signifikan. Bisa dikatakan obral besar-besaran yang dilakukan oleh menkum HAM,&amp;rdquo; kata Harri saat dihubungi Okezone, Sabtu (18/8/2012).  Remisi kepada para napi layak diberikan, lanjut Harri, namun bagi para napi koruptor harus dipertimbangkan lebih dahulu. &amp;ldquo;Dan tidak layak diberikan remisi bagi para koruptor yang terbukti telah merugikan negara,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya 58.595 narapidana dan anak didik mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012. &amp;nbsp; Menurut Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, mengatakan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. &amp;nbsp; &quot;Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan, yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi,&quot; kata Amir, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 17 Agustus kemarin. &amp;nbsp; &amp;nbsp;Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri. &quot;Jumlah 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian, dan 793 orang mendapatkan kebebasannya,&quot; tegas Amir.(ydh)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Harri Purwanto menilai pemerintah terlalu murah dalam mengumbar remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012. 
&amp;ldquo;Kebijakan yang dilakukan oleh Menkum HAM hanya kebijakan yang biasa dilakukan menteri-menteri terdahulu dan belum ada terobosan signifikan. Bisa dikatakan obral besar-besaran yang dilakukan oleh menkum HAM,&amp;rdquo; kata Harri saat dihubungi Okezone, Sabtu (18/8/2012).  Remisi kepada para napi layak diberikan, lanjut Harri, namun bagi para napi koruptor harus dipertimbangkan lebih dahulu. &amp;ldquo;Dan tidak layak diberikan remisi bagi para koruptor yang terbukti telah merugikan negara,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya 58.595 narapidana dan anak didik mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, dalam rangka peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2012. &amp;nbsp; Menurut Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, mengatakan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. &amp;nbsp; &quot;Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan, yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi,&quot; kata Amir, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 17 Agustus kemarin. &amp;nbsp; &amp;nbsp;Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri. &quot;Jumlah 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian, dan 793 orang mendapatkan kebebasannya,&quot; tegas Amir.(ydh)</content:encoded></item></channel></rss>
