<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menpora: Tersangka Hambalang Sudah Nonaktif di Kemenpora</title><description>Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Dedy Kusnidar (DK), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kini sudah tidak memiliki peranan lagi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679591/menpora-tersangka-hambalang-sudah-nonaktif-di-kemenpora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679591/menpora-tersangka-hambalang-sudah-nonaktif-di-kemenpora"/><item><title>Menpora: Tersangka Hambalang Sudah Nonaktif di Kemenpora</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679591/menpora-tersangka-hambalang-sudah-nonaktif-di-kemenpora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/19/339/679591/menpora-tersangka-hambalang-sudah-nonaktif-di-kemenpora</guid><pubDate>Minggu 19 Agustus 2012 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/19/339/679591/sdOn48Od1f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Mallarangeng (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/19/339/679591/sdOn48Od1f.jpg</image><title>Andi Mallarangeng (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Dedy Kusnidar (DK), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kini sudah tidak memiliki peranan lagi.
&amp;nbsp;
Pasalnya, tugas dan peranannya sudah dijalankan oleh orang lain. Hal tersebut diakui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, usai bersilaturahmi di Istana Negara.
&amp;nbsp;
&quot;(Tersangka Hambalang) kan sekarang sudah ada pelaksana tugas, dan sudah ada pelaksana harian,&quot; jelas Andi kepada wartawan, Minggu (19/8/2012).
&amp;nbsp;
Sementara itu, Andi berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus mega proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pihaknya juga bersedia untuk bekerja sama dengan KPK dalam pengungkapan kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Kita serahkan semua ke KPK. Kami di Kemenpora siap bekerjasama dengan KPK. Pokoknya kita serahkan semua ke KPK,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan DK diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek yang belakangan diketahui mencapai Rp2,5 triliun.
&amp;nbsp;
DK dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bambang mengatakan status Hambalang juga telah dinaikkan menjadi penyidikan. Belakangan, DK disebut-sebut bertanggungjawab pada proyek tersebut, sebagai pejabat pembuat komitmen.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Dedy Kusnidar (DK), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kini sudah tidak memiliki peranan lagi.
&amp;nbsp;
Pasalnya, tugas dan peranannya sudah dijalankan oleh orang lain. Hal tersebut diakui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, usai bersilaturahmi di Istana Negara.
&amp;nbsp;
&quot;(Tersangka Hambalang) kan sekarang sudah ada pelaksana tugas, dan sudah ada pelaksana harian,&quot; jelas Andi kepada wartawan, Minggu (19/8/2012).
&amp;nbsp;
Sementara itu, Andi berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus mega proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pihaknya juga bersedia untuk bekerja sama dengan KPK dalam pengungkapan kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Kita serahkan semua ke KPK. Kami di Kemenpora siap bekerjasama dengan KPK. Pokoknya kita serahkan semua ke KPK,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan DK diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek yang belakangan diketahui mencapai Rp2,5 triliun.
&amp;nbsp;
DK dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bambang mengatakan status Hambalang juga telah dinaikkan menjadi penyidikan. Belakangan, DK disebut-sebut bertanggungjawab pada proyek tersebut, sebagai pejabat pembuat komitmen.</content:encoded></item></channel></rss>
