<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Picture Warning di Bungkus Rokok Harus Dikaji Ulang</title><description>Pemasangan gambar peringatan (picture warning) pada kemasan rokok sudah disepakati 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Kendati demikian kesepakatan ini masih menuai kontorversi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/28/337/681709/picture-warning-di-bungkus-rokok-harus-dikaji-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/28/337/681709/picture-warning-di-bungkus-rokok-harus-dikaji-ulang"/><item><title>Picture Warning di Bungkus Rokok Harus Dikaji Ulang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/28/337/681709/picture-warning-di-bungkus-rokok-harus-dikaji-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/28/337/681709/picture-warning-di-bungkus-rokok-harus-dikaji-ulang</guid><pubDate>Selasa 28 Agustus 2012 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Suryana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/28/337/681709/FPI9DTRa9e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dede/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/28/337/681709/FPI9DTRa9e.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dede/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemasangan gambar peringatan (picture warning) pada kemasan rokok sudah disepakati 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan aturan ini ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan selama ini digodok oleh sejumlah kementerian sejak 2010 lalu dengan merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Corporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz US meminta pihak terkait untuk mengkaji kembali penetapan aturan ini. Hal ini mengacu pada putusan banding Pengadilan Washington, Amerika Serikat yang memenangkan gugatan sejumlah perusahaan rokok ihwal gambar peringatan di bungkus rokok yang dianggap melanggar hak berekspresi.&amp;ldquo;Saya kira negara setingkat Amerika saja menilai hal ini melanggar hak berekrpresi, Pemerintah harus melakukan review kembali,&amp;rdquo; kata Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/8/2012).Kendati, menurut Hasan, putusan ini merupakan lanjutan dari rancangan peraturan Pemerintah Colombia yang meniadakan gambar peringatan pada bungkus rokok, September  2011 lalu dan diterapkan pada 2012. Lembaga yang berwenang mengurusi obat-obatan dan farmasi menilai gambar peringaran sudah tidak lagi efektif, selain mengganggu hak berekspresi.&amp;ldquo;Jadi buat kami, DPR dan pihak terkait harus mereview kembali. Tidak hanya merujuk pada putusan pengadilan Washington, namun juga merujuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,&amp;rdquo; ujarnya.Sebagaimana diketahui, pada April lalu, sejumlah menteri telah menyepakati penggunaan gambar peringatan ini, pada rapat koordinasi antarkementerian dalam rangka menggodok RPP Tembakai ini.Menurut  Menko Kesra Agung Laksono aturan ini disepakati untuk melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, tidak larangan merokok. Agung juga meminta kepada petani tembakau agar tidak risau sebab aturan ini tetap melindungi eksistensi petani tembakau.Dengan adanya ketentuan ini, maka setiap perusahaan rokok wajib mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok di setiap bungkus rokok minimal 40 persen dari luas kemasan rokok.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemasangan gambar peringatan (picture warning) pada kemasan rokok sudah disepakati 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan aturan ini ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan selama ini digodok oleh sejumlah kementerian sejak 2010 lalu dengan merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Corporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz US meminta pihak terkait untuk mengkaji kembali penetapan aturan ini. Hal ini mengacu pada putusan banding Pengadilan Washington, Amerika Serikat yang memenangkan gugatan sejumlah perusahaan rokok ihwal gambar peringatan di bungkus rokok yang dianggap melanggar hak berekspresi.&amp;ldquo;Saya kira negara setingkat Amerika saja menilai hal ini melanggar hak berekrpresi, Pemerintah harus melakukan review kembali,&amp;rdquo; kata Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/8/2012).Kendati, menurut Hasan, putusan ini merupakan lanjutan dari rancangan peraturan Pemerintah Colombia yang meniadakan gambar peringatan pada bungkus rokok, September  2011 lalu dan diterapkan pada 2012. Lembaga yang berwenang mengurusi obat-obatan dan farmasi menilai gambar peringaran sudah tidak lagi efektif, selain mengganggu hak berekspresi.&amp;ldquo;Jadi buat kami, DPR dan pihak terkait harus mereview kembali. Tidak hanya merujuk pada putusan pengadilan Washington, namun juga merujuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,&amp;rdquo; ujarnya.Sebagaimana diketahui, pada April lalu, sejumlah menteri telah menyepakati penggunaan gambar peringatan ini, pada rapat koordinasi antarkementerian dalam rangka menggodok RPP Tembakai ini.Menurut  Menko Kesra Agung Laksono aturan ini disepakati untuk melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, tidak larangan merokok. Agung juga meminta kepada petani tembakau agar tidak risau sebab aturan ini tetap melindungi eksistensi petani tembakau.Dengan adanya ketentuan ini, maka setiap perusahaan rokok wajib mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok di setiap bungkus rokok minimal 40 persen dari luas kemasan rokok.</content:encoded></item></channel></rss>
