<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Periksa Azmi Soal Kasus PLTS   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap R Azmi  Bin Muhammad Yusof (AMY) dalam kasus pengadaan Pembangkit Listrik  Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans) .&amp;nbsp; </description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682062/kpk-kembali-periksa-azmi-soal-kasus-plts</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682062/kpk-kembali-periksa-azmi-soal-kasus-plts"/><item><title>KPK Kembali Periksa Azmi Soal Kasus PLTS   </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682062/kpk-kembali-periksa-azmi-soal-kasus-plts</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682062/kpk-kembali-periksa-azmi-soal-kasus-plts</guid><pubDate>Rabu 29 Agustus 2012 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/29/339/682062/VOxCWUPNfj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/29/339/682062/VOxCWUPNfj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap R Azmi Bin Muhammad Yusof (AMY) dalam kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) .&amp;nbsp; Azmi diperiksa dan dijadikan tersangka karena dia bersama temannya Mohamad Hasan bin Husni Mohamad diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Dalam pemeriksaan pagi ini, Azmi menjalani pemeriksaan hanya sekira satu jam. Azmi datang ke gedung KPK pada pukul 09.05 WIB dan keluar pada pukul 10.14 WIB. Dia datang mengenakan baju tahanan KPK dan dengan tertunduk sembari tak mau berkomentar dia meninggalkan KPK menuju mobil tahanan KPK.Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan singkat ini. Priharsa mengatakan hari ini Azmi diperiksa sebagai tersangka. Namun, Priharsa tidak menyebut materi dari pemeriksaan ini.&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka KPK menghalang-halangi penyidikan pengadaan PLTS di Kemenakertrans,&quot; kata Priharsa di KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).Seperti diketahui, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.Neneng sendiri adalah tersangka kasus korupsi PLTS senilai Rp8,9 miliar. Neneng sempat buron berbulan-bulan sebelum akhirnya KPK berhasil menangkapnya di kediaman Neneng, di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. </description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap R Azmi Bin Muhammad Yusof (AMY) dalam kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) .&amp;nbsp; Azmi diperiksa dan dijadikan tersangka karena dia bersama temannya Mohamad Hasan bin Husni Mohamad diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Dalam pemeriksaan pagi ini, Azmi menjalani pemeriksaan hanya sekira satu jam. Azmi datang ke gedung KPK pada pukul 09.05 WIB dan keluar pada pukul 10.14 WIB. Dia datang mengenakan baju tahanan KPK dan dengan tertunduk sembari tak mau berkomentar dia meninggalkan KPK menuju mobil tahanan KPK.Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan singkat ini. Priharsa mengatakan hari ini Azmi diperiksa sebagai tersangka. Namun, Priharsa tidak menyebut materi dari pemeriksaan ini.&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka KPK menghalang-halangi penyidikan pengadaan PLTS di Kemenakertrans,&quot; kata Priharsa di KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).Seperti diketahui, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.Neneng sendiri adalah tersangka kasus korupsi PLTS senilai Rp8,9 miliar. Neneng sempat buron berbulan-bulan sebelum akhirnya KPK berhasil menangkapnya di kediaman Neneng, di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. </content:encoded></item></channel></rss>
