<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Djoko Tjandra</title><description>Menurut Nasir, Komisi Hukum ingin mengetahui sejauh mana peranan Wakil  Jaksa Agung, Darmono yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor  dalam pemulangan Djoko.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682291/komisi-iii-dpr-panggil-jaksa-agung-bahas-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682291/komisi-iii-dpr-panggil-jaksa-agung-bahas-djoko-tjandra"/><item><title>Komisi III DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Djoko Tjandra</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682291/komisi-iii-dpr-panggil-jaksa-agung-bahas-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/29/339/682291/komisi-iii-dpr-panggil-jaksa-agung-bahas-djoko-tjandra</guid><pubDate>Rabu 29 Agustus 2012 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/29/339/682291/tna2OX6Uz3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basrief Arief (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/29/339/682291/tna2OX6Uz3.jpg</image><title>Basrief Arief (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemulangan terpidana cassie Bank Bali, Djoko Tjandra tampaknya terus diupayakan. Menanggapi hal itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Agung, Basrief Arief untuk melakukan Rapat Kerja soal perkembangan Djoko yang sudah menjadi kewarganegaraannya di Papua Nugini (PNG).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &quot;Kita sudah menjadwalkan untuk memanggil Pak Basrief selaku Jaksa Agung dalam rapat kerja terkait lambannya penanganan Djoko Tjandra,&quot; ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/8/2012).Menurut Nasir, Komisi Hukum ingin mengetahui sejauh mana peranan Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor dalam pemulangan Djoko. Dia menambahkan, secara logika, sulib bagi seorang terpidana bisa beralih status kewarganegaraannya. &quot;Yang jelas ini lamban,&quot; singkatnya.Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemulangan terpidana cassie Bank Bali, Djoko Tjandra tampaknya terus diupayakan. Menanggapi hal itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Agung, Basrief Arief untuk melakukan Rapat Kerja soal perkembangan Djoko yang sudah menjadi kewarganegaraannya di Papua Nugini (PNG).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &quot;Kita sudah menjadwalkan untuk memanggil Pak Basrief selaku Jaksa Agung dalam rapat kerja terkait lambannya penanganan Djoko Tjandra,&quot; ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/8/2012).Menurut Nasir, Komisi Hukum ingin mengetahui sejauh mana peranan Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor dalam pemulangan Djoko. Dia menambahkan, secara logika, sulib bagi seorang terpidana bisa beralih status kewarganegaraannya. &quot;Yang jelas ini lamban,&quot; singkatnya.Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.</content:encoded></item></channel></rss>
