<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MK Bikin Suara Rakyat Jadi Berharga</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan 22  partai politik (Parpol) terkait judicial review atau uji materi UU Nomor  8 tahun 2012 atau UU Pemilu.&amp;nbsp; MK Memutuskan bahwa kententuan  Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) 3,5 persen hanya berlaku  untuk tingkat DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/30/339/682512/putusan-mk-bikin-suara-rakyat-jadi-berharga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/30/339/682512/putusan-mk-bikin-suara-rakyat-jadi-berharga"/><item><title>Putusan MK Bikin Suara Rakyat Jadi Berharga</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/30/339/682512/putusan-mk-bikin-suara-rakyat-jadi-berharga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/30/339/682512/putusan-mk-bikin-suara-rakyat-jadi-berharga</guid><pubDate>Kamis 30 Agustus 2012 07:17 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/30/339/682512/3UX8ZMRAbN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/30/339/682512/3UX8ZMRAbN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan 22 partai politik (Parpol) terkait judicial review atau uji materi UU Nomor 8 tahun 2012 atau UU Pemilu.&amp;nbsp; MK Memutuskan bahwa kententuan Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) 3,5 persen hanya berlaku untuk tingkat DPR.&amp;nbsp;Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, putusan MK tersebut sangatlah tepat, pasalnya suara rakyat menjadi tetap berharga. &quot;Sebab kalau Parliamentary Threshold (PT) berlaku secara keseluruhan baik di DPRD maupun DPR, banyak suara rakyat yang mubazir,&quot; ucapnya saat berbincang dengan okezone, Kamis (29/8/2012). Sebab faktanya, lanjut Adhie, di sejumlah daerah rakyat ada yang lebih percaya kepada partai yang bukan &quot;main stream&quot; politik nasional. &quot;Seharusnya, sejalan dengan pandangan ini, parpol yang sudah berbadan hukum dan pernah ikut pemilu tidak perlu verifikasi. Kemudian syarat parpol tidak harus banyak cabang seperti ketentuan dalam UU politik yang baru,&quot; tambahnya.Kata Adhie, logikanya kalau parpol yang di suatu provinsi atau daerah tidak punya pasar. &quot;kenapa juga harus buka outlet di sana,&quot; tuturnya.Namun, Adhie menyayangkan sikap anggota dewan yang tidak paham kepada tugas dan fungsinya dalam membuat undang-undang. &quot;Secara umum, orang-orang DPR tidak paham tugas dan fungsinya. Terutama dalam membuat UU, hampir semua tidak mengerti substansi dari UU,&quot; tambahnya.Sehingga, kata Adhie, Undang-Undang dibuat hanya demi kepentingan pembuatnya.&amp;nbsp; &quot;Maka ada yang dirugikan dan menggugat, besar kemungkinan produk UU itu dikalahkan, didrop. Celakanya, para anggota DPR merasa hal itu bukan kesalahan mereka,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan 22 partai politik (Parpol) terkait judicial review atau uji materi UU Nomor 8 tahun 2012 atau UU Pemilu.&amp;nbsp; MK Memutuskan bahwa kententuan Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) 3,5 persen hanya berlaku untuk tingkat DPR.&amp;nbsp;Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, putusan MK tersebut sangatlah tepat, pasalnya suara rakyat menjadi tetap berharga. &quot;Sebab kalau Parliamentary Threshold (PT) berlaku secara keseluruhan baik di DPRD maupun DPR, banyak suara rakyat yang mubazir,&quot; ucapnya saat berbincang dengan okezone, Kamis (29/8/2012). Sebab faktanya, lanjut Adhie, di sejumlah daerah rakyat ada yang lebih percaya kepada partai yang bukan &quot;main stream&quot; politik nasional. &quot;Seharusnya, sejalan dengan pandangan ini, parpol yang sudah berbadan hukum dan pernah ikut pemilu tidak perlu verifikasi. Kemudian syarat parpol tidak harus banyak cabang seperti ketentuan dalam UU politik yang baru,&quot; tambahnya.Kata Adhie, logikanya kalau parpol yang di suatu provinsi atau daerah tidak punya pasar. &quot;kenapa juga harus buka outlet di sana,&quot; tuturnya.Namun, Adhie menyayangkan sikap anggota dewan yang tidak paham kepada tugas dan fungsinya dalam membuat undang-undang. &quot;Secara umum, orang-orang DPR tidak paham tugas dan fungsinya. Terutama dalam membuat UU, hampir semua tidak mengerti substansi dari UU,&quot; tambahnya.Sehingga, kata Adhie, Undang-Undang dibuat hanya demi kepentingan pembuatnya.&amp;nbsp; &quot;Maka ada yang dirugikan dan menggugat, besar kemungkinan produk UU itu dikalahkan, didrop. Celakanya, para anggota DPR merasa hal itu bukan kesalahan mereka,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
