<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugat Denny Indrayana, Advokat Tuntut Ganti Rugi Rp250 Juta</title><description>Setelah OC Kaligis yang melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke polisi, kini advokat Alamsyah Hanafiah menggugat Denny ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/31/339/683427/gugat-denny-indrayana-advokat-tuntut-ganti-rugi-rp250-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/31/339/683427/gugat-denny-indrayana-advokat-tuntut-ganti-rugi-rp250-juta"/><item><title>Gugat Denny Indrayana, Advokat Tuntut Ganti Rugi Rp250 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/31/339/683427/gugat-denny-indrayana-advokat-tuntut-ganti-rugi-rp250-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/31/339/683427/gugat-denny-indrayana-advokat-tuntut-ganti-rugi-rp250-juta</guid><pubDate>Jum'at 31 Agustus 2012 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/31/339/683427/dx7Ie3Donv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Denny Indrayana (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/31/339/683427/dx7Ie3Donv.jpg</image><title>Denny Indrayana (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Setelah OC Kaligis yang melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke polisi, kini advokat Alamsyah Hanafiah menggugat Denny ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;
Advokat yang menangani tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi sejak 1998 ini menganggap kicauan Denny di Twitter bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara.
&amp;nbsp;
Selain itu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan seorang terdakwa wajib didampingi penasehat hukum dalam proses peradilan. Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana juga menyatakan terdakwa kasus korupsi wajib dibela seorang pengacara.
&amp;nbsp;
Atas dasar itu, Alamsyah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT Sel serta menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta. Kicauan ini pula yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatannya nanti.
&amp;nbsp;
&quot;Angka Rp250 juta itu berdasarkan pendapat saya dan kerugian moril saya. Saya mendaftarkan ini secara pribadi karena profesi saya adalah advokat,&quot; kata Alamsyah usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012).
&amp;nbsp;
Pengacara yang sempat membela hakim penerima suap Muhtadi Asnun itu, juga menganggap pernyataan Denny tidak patut diucapkan seorang pejabat publik yang telah menyandang gelar Profesor.
&amp;nbsp;
Dalam kicauannya Denny mengatakan 'Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri, yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, dan menerima korupsi,' serta 'Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor yaitu advokat yang asal bela membabi buta yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'
&amp;nbsp;
&quot;Jangan sekali-kali mengidentikan tingkah laku babi yang buta dan advokat yang membela, babi itu binatang. Babi buta itu seperti apa? Apa dia tau tingkah laku babi buta?&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Kicauan Denny itu juga yang dianggap Alamsyah sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi eletkronik, yang merupakan perbuatan melawan hukum.
&amp;nbsp;
Kendati Denny sudah pernah meminta maaf atas kicauannya, Alamsyah tetap akan menggugat Denny. Pasalnya, menurut Alamsyah, Denny belum meminta maaf secara langsung kepada dirinya yang juga seorang advokat.
&amp;nbsp;
&quot;Denny minta maaf kan tidak kepada Alamsyah Hanafiah yang berprofesi advokat.  Dia harus mnta maaf kepada saya lewat mass media,&quot; kata Alamsyah.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah OC Kaligis yang melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke polisi, kini advokat Alamsyah Hanafiah menggugat Denny ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;
Advokat yang menangani tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi sejak 1998 ini menganggap kicauan Denny di Twitter bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara.
&amp;nbsp;
Selain itu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan seorang terdakwa wajib didampingi penasehat hukum dalam proses peradilan. Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana juga menyatakan terdakwa kasus korupsi wajib dibela seorang pengacara.
&amp;nbsp;
Atas dasar itu, Alamsyah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT Sel serta menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta. Kicauan ini pula yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatannya nanti.
&amp;nbsp;
&quot;Angka Rp250 juta itu berdasarkan pendapat saya dan kerugian moril saya. Saya mendaftarkan ini secara pribadi karena profesi saya adalah advokat,&quot; kata Alamsyah usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012).
&amp;nbsp;
Pengacara yang sempat membela hakim penerima suap Muhtadi Asnun itu, juga menganggap pernyataan Denny tidak patut diucapkan seorang pejabat publik yang telah menyandang gelar Profesor.
&amp;nbsp;
Dalam kicauannya Denny mengatakan 'Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri, yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, dan menerima korupsi,' serta 'Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor yaitu advokat yang asal bela membabi buta yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'
&amp;nbsp;
&quot;Jangan sekali-kali mengidentikan tingkah laku babi yang buta dan advokat yang membela, babi itu binatang. Babi buta itu seperti apa? Apa dia tau tingkah laku babi buta?&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Kicauan Denny itu juga yang dianggap Alamsyah sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi eletkronik, yang merupakan perbuatan melawan hukum.
&amp;nbsp;
Kendati Denny sudah pernah meminta maaf atas kicauannya, Alamsyah tetap akan menggugat Denny. Pasalnya, menurut Alamsyah, Denny belum meminta maaf secara langsung kepada dirinya yang juga seorang advokat.
&amp;nbsp;
&quot;Denny minta maaf kan tidak kepada Alamsyah Hanafiah yang berprofesi advokat.  Dia harus mnta maaf kepada saya lewat mass media,&quot; kata Alamsyah.</content:encoded></item></channel></rss>
