<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hina Presiden, Pejabat Militer Korsel Dipenjara</title><description>Perwira militer Korsel dijatuhi hukuman penjara karena  menghina Presiden Lee Myung Bak lewat akun Twitternya. Kasus penahanan  ini menjadi kasus pertama yang menimpa militer akibat kesalahannya dalam  memanfaatkan jejaring sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/31/413/683418/hina-presiden-pejabat-militer-korsel-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/08/31/413/683418/hina-presiden-pejabat-militer-korsel-dipenjara"/><item><title>Hina Presiden, Pejabat Militer Korsel Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/08/31/413/683418/hina-presiden-pejabat-militer-korsel-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/08/31/413/683418/hina-presiden-pejabat-militer-korsel-dipenjara</guid><pubDate>Jum'at 31 Agustus 2012 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Aulia Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/31/413/683418/XOASmLMx6v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : Presiden Korsel Lee Myung Bak (asienspiegel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/31/413/683418/XOASmLMx6v.jpg</image><title>Foto : Presiden Korsel Lee Myung Bak (asienspiegel)</title></images><description>SEOUL - Perwira militer Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman penjara karena menghina Presiden Lee Myung Bak lewat akun Twitternya. Kasus penahanan ini menjadi kasus pertama yang menimpa militer akibat kesalahannya dalam memanfaatkan jejaring sosial.Anggota militer berusia 28 tahun itu dinyatakan bersalah karena menggunakan kata-kata kasar ketika mengkritisi Lee. Pengadilan militer Korsel menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Demikian, seperti diberitakan AFP, Jumat (31/8/2012).Jaksa mengatakan, hukum militer seharusnya menahan seorang perwira agar tidak menghina komandan atau seniornya. Selain dipenjara, kapten itupun diskors karena pelanggaran itu merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan olehnya.Pengacara dari perwira militer itu tidak berhasil meringankan hukuman dari kliennya. Pada awalnya, pengacara tersebut mencoba meyakinkan pengadilan bahwa sebagai seorang militer, kliennya juga merupakan warga biasa yang diperbolehkan mengkritik kebijakan Lee. Namun pengadilan militer Negeri Ginseng tidak dapat diyakinkan dengan adanya aturan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Perwira itu tetap akan ditahan dan menjalankan hukuman yang ditetapkan.Kasus hukum ini membuat Kementerian Pertahanan Korsel bertindak untuk menerapkan hukum dan standar baru bagi militer dalam menggunakan jejaring sosial. Para prajurit dan perwira tampaknya tidak akan diperbolehkan memanfaatkan jejaring sosial itu untuk mengutarakan pandangan politik atau kritiknya terhadap Pemerintah Korsel.</description><content:encoded>SEOUL - Perwira militer Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman penjara karena menghina Presiden Lee Myung Bak lewat akun Twitternya. Kasus penahanan ini menjadi kasus pertama yang menimpa militer akibat kesalahannya dalam memanfaatkan jejaring sosial.Anggota militer berusia 28 tahun itu dinyatakan bersalah karena menggunakan kata-kata kasar ketika mengkritisi Lee. Pengadilan militer Korsel menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Demikian, seperti diberitakan AFP, Jumat (31/8/2012).Jaksa mengatakan, hukum militer seharusnya menahan seorang perwira agar tidak menghina komandan atau seniornya. Selain dipenjara, kapten itupun diskors karena pelanggaran itu merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan olehnya.Pengacara dari perwira militer itu tidak berhasil meringankan hukuman dari kliennya. Pada awalnya, pengacara tersebut mencoba meyakinkan pengadilan bahwa sebagai seorang militer, kliennya juga merupakan warga biasa yang diperbolehkan mengkritik kebijakan Lee. Namun pengadilan militer Negeri Ginseng tidak dapat diyakinkan dengan adanya aturan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Perwira itu tetap akan ditahan dan menjalankan hukuman yang ditetapkan.Kasus hukum ini membuat Kementerian Pertahanan Korsel bertindak untuk menerapkan hukum dan standar baru bagi militer dalam menggunakan jejaring sosial. Para prajurit dan perwira tampaknya tidak akan diperbolehkan memanfaatkan jejaring sosial itu untuk mengutarakan pandangan politik atau kritiknya terhadap Pemerintah Korsel.</content:encoded></item></channel></rss>
