<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Isi Twitter Denny, Polisi Panggil Ahli Bahasa</title><description>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memanggil ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI)  untuk meneliti isi Twitter Denny Indrayana yang disebut menyinggung para advokat itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/04/339/685084/usut-isi-twitter-denny-polisi-panggil-ahli-bahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/04/339/685084/usut-isi-twitter-denny-polisi-panggil-ahli-bahasa"/><item><title>Usut Isi Twitter Denny, Polisi Panggil Ahli Bahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/04/339/685084/usut-isi-twitter-denny-polisi-panggil-ahli-bahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/04/339/685084/usut-isi-twitter-denny-polisi-panggil-ahli-bahasa</guid><pubDate>Selasa 04 September 2012 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/04/339/685084/w98sYOyX8x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/04/339/685084/w98sYOyX8x.jpg</image><title>Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana dalam pesan Twitter Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.Penyidik berencana memanggil ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) untuk meneliti isi Twitter yang disebut menyinggung para advokat itu.&amp;ldquo;Minggu ini akan kita panggil saksi ahli untuk meneliti bahasa akun twitter apakah ada penjelasan lainnya,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2012).Rikwanto mengaku tidak tahu siapa dan berapa banyak ahli bahasa yang akan didatangkan dari UI. &amp;ldquo;Itu yang menentukan dari UI,&amp;rdquo; cetusnya. Selain memeriksa ahli bahasa, penyidik juga akan memanggil terlapor yakni Denny Indrayan. Namun, belum dijadwalkan waktunya.Akibat isi Twitter-nya, Denny dilaporkan pengacara senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Denny dinilai Kaligis telah menghina profesi pengacara (advokat) dan melanggar asas praduga tak bersalah dengan menyebut advokat koruptor sama dengan koruptor.Meski Denny sudah meminta maaf, kepolisian tetap menindaklanjuti laporan itu. Denny dianggap melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pekan lalu, penyidik juga tetal meminta keterangan dari OC Kaligis sebagai pelapor.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana dalam pesan Twitter Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.Penyidik berencana memanggil ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) untuk meneliti isi Twitter yang disebut menyinggung para advokat itu.&amp;ldquo;Minggu ini akan kita panggil saksi ahli untuk meneliti bahasa akun twitter apakah ada penjelasan lainnya,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2012).Rikwanto mengaku tidak tahu siapa dan berapa banyak ahli bahasa yang akan didatangkan dari UI. &amp;ldquo;Itu yang menentukan dari UI,&amp;rdquo; cetusnya. Selain memeriksa ahli bahasa, penyidik juga akan memanggil terlapor yakni Denny Indrayan. Namun, belum dijadwalkan waktunya.Akibat isi Twitter-nya, Denny dilaporkan pengacara senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Denny dinilai Kaligis telah menghina profesi pengacara (advokat) dan melanggar asas praduga tak bersalah dengan menyebut advokat koruptor sama dengan koruptor.Meski Denny sudah meminta maaf, kepolisian tetap menindaklanjuti laporan itu. Denny dianggap melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pekan lalu, penyidik juga tetal meminta keterangan dari OC Kaligis sebagai pelapor.</content:encoded></item></channel></rss>
