<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anas: Putusan MK Kurang Adil</title><description>Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menilai putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak  adil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/06/339/685785/anas-putusan-mk-kurang-adil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/06/339/685785/anas-putusan-mk-kurang-adil"/><item><title>Anas: Putusan MK Kurang Adil</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/06/339/685785/anas-putusan-mk-kurang-adil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/06/339/685785/anas-putusan-mk-kurang-adil</guid><pubDate>Kamis 06 September 2012 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Kusumaningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/06/339/685785/NWfped6VbA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/06/339/685785/NWfped6VbA.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak adil, lantaran partainya yang duduk di bangku parlemen tersebut harus mendaftar ulang kembali.&quot;Ya itu putusan yang kurang adil, tapi meskipun kurang adil kami 100 persen  patuh dan siap untuk daftar dan di verifikasi,&quot; ujarnya usai mendaftar dan menyerahkan persyaratan administratif untuk peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).Dia menjelaskan ketidakadilan tersebut ibarat anak sekolah yang sudah lulus di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) harus mendaftar lagi untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
&amp;nbsp;
&quot;Demokrat kan sudah pernah lulus sampai tahun 2004, lulus SMA tahun 2009, nah sekarang di suruh daftar lagi kelas satu SMP, tapi enggak apa-apa kami siap 100 persen untuk memenuhi ketentuan UU, putusan MK dan juga peraturan KPU,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208. Keputusan tersebut mengharuskan seluruh partai politik baik itu yang sudah di parlemen, maupun baru untuk menjalani verifikasi faktual.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak adil, lantaran partainya yang duduk di bangku parlemen tersebut harus mendaftar ulang kembali.&quot;Ya itu putusan yang kurang adil, tapi meskipun kurang adil kami 100 persen  patuh dan siap untuk daftar dan di verifikasi,&quot; ujarnya usai mendaftar dan menyerahkan persyaratan administratif untuk peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).Dia menjelaskan ketidakadilan tersebut ibarat anak sekolah yang sudah lulus di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) harus mendaftar lagi untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
&amp;nbsp;
&quot;Demokrat kan sudah pernah lulus sampai tahun 2004, lulus SMA tahun 2009, nah sekarang di suruh daftar lagi kelas satu SMP, tapi enggak apa-apa kami siap 100 persen untuk memenuhi ketentuan UU, putusan MK dan juga peraturan KPU,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208. Keputusan tersebut mengharuskan seluruh partai politik baik itu yang sudah di parlemen, maupun baru untuk menjalani verifikasi faktual.</content:encoded></item></channel></rss>
