<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan KPK Tahan Zulkarnaen Djabar</title><description>Menurut Johan, ZD diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan  dengan pengurusan anggaran dan pengurusan barang dan jasa di Kementrian  Agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/07/339/686805/ini-alasan-kpk-tahan-zulkarnaen-djabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/07/339/686805/ini-alasan-kpk-tahan-zulkarnaen-djabar"/><item><title>Ini Alasan KPK Tahan Zulkarnaen Djabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/07/339/686805/ini-alasan-kpk-tahan-zulkarnaen-djabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/07/339/686805/ini-alasan-kpk-tahan-zulkarnaen-djabar</guid><pubDate>Jum'at 07 September 2012 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/07/339/686805/VQGJQsNqmd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zulkarnaen Djabar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/07/339/686805/VQGJQsNqmd.jpg</image><title>Zulkarnaen Djabar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus anggaran pengadaan Alquran tahun 2011, Zulkarnaen Djabar (ZD) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan penyidikan intensif.&amp;nbsp;&quot;Baru saja penyidik KPK dalam rangka untuk keperluan penyidikan melakukan upaya penahanan terhadap tersangka ZD,&quot; ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).&amp;nbsp;Menurut Johan, ZD diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran dan pengurusan barang dan jasa di Kementrian Agama terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer.&amp;nbsp;&quot;Kepada tersangka diduga melaanggar pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Subsider pasal 11 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  ZD ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;Johan merangkan, KPK akan menggali keterangan dari semua pihak dalam mengembangkan kasus ini. &quot;Dalam perkembangan penyidikan kita menduga ZD dan DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;Sementara itu, Zulkarnaen Djabar tampaknya menerima keputusan KPK untuk menahannya.  &quot;Saya tetap merasa prinsip asas praduga tak bersalah tetapi saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK bahwa ini adalah prosedur tetap,&quot; jelas Zulkarnaen usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.&amp;nbsp;Dia mengaku akan kooperatif dengan KPK dan akan melakukan upaya hukum. &quot;Saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka tegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan,&quot; tutup Zulkarnaen.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus anggaran pengadaan Alquran tahun 2011, Zulkarnaen Djabar (ZD) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan penyidikan intensif.&amp;nbsp;&quot;Baru saja penyidik KPK dalam rangka untuk keperluan penyidikan melakukan upaya penahanan terhadap tersangka ZD,&quot; ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).&amp;nbsp;Menurut Johan, ZD diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran dan pengurusan barang dan jasa di Kementrian Agama terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer.&amp;nbsp;&quot;Kepada tersangka diduga melaanggar pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Subsider pasal 11 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  ZD ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;Johan merangkan, KPK akan menggali keterangan dari semua pihak dalam mengembangkan kasus ini. &quot;Dalam perkembangan penyidikan kita menduga ZD dan DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;Sementara itu, Zulkarnaen Djabar tampaknya menerima keputusan KPK untuk menahannya.  &quot;Saya tetap merasa prinsip asas praduga tak bersalah tetapi saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK bahwa ini adalah prosedur tetap,&quot; jelas Zulkarnaen usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.&amp;nbsp;Dia mengaku akan kooperatif dengan KPK dan akan melakukan upaya hukum. &quot;Saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka tegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan,&quot; tutup Zulkarnaen.</content:encoded></item></channel></rss>
