<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Periksa Nazaruddin</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana suap  Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa terkait  kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Susrya di  Kementerian Tenagaa Kerja dan Transmigrasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/13/339/689210/kpk-kembali-periksa-nazaruddin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/13/339/689210/kpk-kembali-periksa-nazaruddin"/><item><title>KPK Kembali Periksa Nazaruddin</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/13/339/689210/kpk-kembali-periksa-nazaruddin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/13/339/689210/kpk-kembali-periksa-nazaruddin</guid><pubDate>Kamis 13 September 2012 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/13/339/689210/fS3b4QyjRz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Nazaruddin (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/13/339/689210/fS3b4QyjRz.jpg</image><title>Muhammad Nazaruddin (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Susrya di Kementerian Tenagaa Kerja dan Transmigrasi.Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut.&amp;ldquo;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW,&amp;ldquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012).Selain Nazarudin, KPK juga akan memeriksa  Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI, Lintang Surahcim, dengan status sebagai saksi Neneng. Dalam kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana.Neneng diketahui pernah menjadi buron, 3 bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan kabur ke Singapura bersama Nazaruddin pada  23 Mei 2011. Neneng ditangkap petugas KPK di rumahnya, di Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Susrya di Kementerian Tenagaa Kerja dan Transmigrasi.Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut.&amp;ldquo;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW,&amp;ldquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012).Selain Nazarudin, KPK juga akan memeriksa  Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI, Lintang Surahcim, dengan status sebagai saksi Neneng. Dalam kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana.Neneng diketahui pernah menjadi buron, 3 bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan kabur ke Singapura bersama Nazaruddin pada  23 Mei 2011. Neneng ditangkap petugas KPK di rumahnya, di Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB.</content:encoded></item></channel></rss>
