<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hercules Tahu Posisi Rais Kei</title><description>Tokoh pemuda yang juga Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru  (GRIB), mengancam akan menangkap Rais jika memang kepolisian tidak bisa  berbuat apa-apa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/15/500/690176/hercules-tahu-posisi-rais-kei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/15/500/690176/hercules-tahu-posisi-rais-kei"/><item><title>Hercules Tahu Posisi Rais Kei</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/15/500/690176/hercules-tahu-posisi-rais-kei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/15/500/690176/hercules-tahu-posisi-rais-kei</guid><pubDate>Sabtu 15 September 2012 00:12 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/15/500/690176/8u5cH6C1lS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/15/500/690176/8u5cH6C1lS.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aksi penyerangan di Perumahan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat terjadi sudah hampir satu bulan yang lalu. Namun, hingga kini, Rais Kei otak penyerangan tersebut belum juga ditangkap aparat kepolisian. Tokoh pemuda yang juga Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), mengancam akan menangkap Rais jika memang kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa.&quot;Saya nanti dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Jakarta Barat. Kalau tidak mampu menangkap Rais, kami akan tangkap sendiri,&quot; kata dia dalam jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2012).Dia juga yakin Rais memang otak penyerangan. Namun, kerena polisi tidak serius maka hingga kini, Rais belum juga tertangkap. &quot;Kita tahu (posisi Rais) sebenarnya, tapi sekarang kita serahkan dulu ke polisi,&quot; pungkasnya.Seperti diberitakan, bentrokan antardua kelompok terjadi di sebuah lahan kosong di samping Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu 29 Agustus lalu. Bentrokan diduga dipicu perebutan lahan antara dua kelompok tersebut.&amp;nbsp;Atas kejadian tersebut, kepolisian telah mengamankan ratusan orang. Dan kepolisian telah menembak mobil yang hampir menabrak anggota polisi, akibatnya satu orang tewas. Kepolisian telah menetapkan 99 tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman 7 tahun penjara dan Pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Aksi penyerangan di Perumahan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat terjadi sudah hampir satu bulan yang lalu. Namun, hingga kini, Rais Kei otak penyerangan tersebut belum juga ditangkap aparat kepolisian. Tokoh pemuda yang juga Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), mengancam akan menangkap Rais jika memang kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa.&quot;Saya nanti dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Jakarta Barat. Kalau tidak mampu menangkap Rais, kami akan tangkap sendiri,&quot; kata dia dalam jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2012).Dia juga yakin Rais memang otak penyerangan. Namun, kerena polisi tidak serius maka hingga kini, Rais belum juga tertangkap. &quot;Kita tahu (posisi Rais) sebenarnya, tapi sekarang kita serahkan dulu ke polisi,&quot; pungkasnya.Seperti diberitakan, bentrokan antardua kelompok terjadi di sebuah lahan kosong di samping Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu 29 Agustus lalu. Bentrokan diduga dipicu perebutan lahan antara dua kelompok tersebut.&amp;nbsp;Atas kejadian tersebut, kepolisian telah mengamankan ratusan orang. Dan kepolisian telah menembak mobil yang hampir menabrak anggota polisi, akibatnya satu orang tewas. Kepolisian telah menetapkan 99 tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman 7 tahun penjara dan Pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
