<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>IPW Nilai RUU Kamnas Tidak Sehat</title><description>Kata dia, tidak adanya revisi terhadap pasal yang multi tafsir, berpotensi melanggar HAM dan bentuk arogansi pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/19/339/692260/ipw-nilai-ruu-kamnas-tidak-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/19/339/692260/ipw-nilai-ruu-kamnas-tidak-sehat"/><item><title>IPW Nilai RUU Kamnas Tidak Sehat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/19/339/692260/ipw-nilai-ruu-kamnas-tidak-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/19/339/692260/ipw-nilai-ruu-kamnas-tidak-sehat</guid><pubDate>Rabu 19 September 2012 23:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/19/339/692260/Rpeed5MtEm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/19/339/692260/Rpeed5MtEm.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai ada yang tidak sehat di balik RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Kata dia, tidak adanya revisi terhadap pasal yang multi tafsir, berpotensi melanggar HAM dan bentuk arogansi pemerintah. &amp;rdquo;Anehnya, seluruh fraksi yang tergabung dalam koalisi Setgab plus Fraksi Gerindra justru menerimanya. Ini yang saya maksud tidak sehat,&amp;rdquo; kata Neta di Jakarta, Rabu (19/9/2012).Bukti lain ketidaksehatan RUU itu, menurut Neta sesuai Pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan jelas-jelas disebutkan kalau setiap undang-undang harus dibuat atau melibatkan pihak yang berkepentingan. Selain itu, sesuai TAP MPR Nomor VI tentang pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang wewenang TNI dan Polri disebutkan kepolisian berwewenang dalam keamanan nasional dan TNI berwewenang dalam pertahanan nasional.&amp;rdquo;Dalam konteks RUU Kamnas yang jelas-jelas tema utamanya keamanan mengapa tidak melibatkan kepolisian sebagai institusi negara yang bertugas dalam keamanan sesuai TAP MPR VI itu,&quot; jelasnya. Dia juga menilai, beberapa pasal dalam RUU Kamnas dikondisikan untuk memberangus kebebasan sipil. Dia mempertanyakan ketika RUU Kamnas hanya diajukan dan diserahkan oleh Kementerian Pertahanan dan Kemenko Polhukam ke Komisi I DPR.&quot;Artinya ada pelanggaran TAP MPR dan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan dalam hal ini. Tapi kenapa RUU itu tetap diterima? Ini juga yang saya maksud tidak sehat,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai ada yang tidak sehat di balik RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Kata dia, tidak adanya revisi terhadap pasal yang multi tafsir, berpotensi melanggar HAM dan bentuk arogansi pemerintah. &amp;rdquo;Anehnya, seluruh fraksi yang tergabung dalam koalisi Setgab plus Fraksi Gerindra justru menerimanya. Ini yang saya maksud tidak sehat,&amp;rdquo; kata Neta di Jakarta, Rabu (19/9/2012).Bukti lain ketidaksehatan RUU itu, menurut Neta sesuai Pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan jelas-jelas disebutkan kalau setiap undang-undang harus dibuat atau melibatkan pihak yang berkepentingan. Selain itu, sesuai TAP MPR Nomor VI tentang pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang wewenang TNI dan Polri disebutkan kepolisian berwewenang dalam keamanan nasional dan TNI berwewenang dalam pertahanan nasional.&amp;rdquo;Dalam konteks RUU Kamnas yang jelas-jelas tema utamanya keamanan mengapa tidak melibatkan kepolisian sebagai institusi negara yang bertugas dalam keamanan sesuai TAP MPR VI itu,&quot; jelasnya. Dia juga menilai, beberapa pasal dalam RUU Kamnas dikondisikan untuk memberangus kebebasan sipil. Dia mempertanyakan ketika RUU Kamnas hanya diajukan dan diserahkan oleh Kementerian Pertahanan dan Kemenko Polhukam ke Komisi I DPR.&quot;Artinya ada pelanggaran TAP MPR dan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan dalam hal ini. Tapi kenapa RUU itu tetap diterima? Ini juga yang saya maksud tidak sehat,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
