<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima Divonis 3 Tahun, Miranda Ajukan Banding   </title><description>Terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, mengaku terkejut  saat divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/27/339/695889/tak-terima-divonis-3-tahun-miranda-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/27/339/695889/tak-terima-divonis-3-tahun-miranda-ajukan-banding"/><item><title>Tak Terima Divonis 3 Tahun, Miranda Ajukan Banding   </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/27/339/695889/tak-terima-divonis-3-tahun-miranda-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/27/339/695889/tak-terima-divonis-3-tahun-miranda-ajukan-banding</guid><pubDate>Kamis 27 September 2012 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/27/339/695889/m40VoUifDG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/27/339/695889/m40VoUifDG.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, mengaku terkejut saat divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.&quot;Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding,&quot; tegas Miranda dengan nada tinggi Miranda usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
&amp;nbsp;
Langkah mengajukan banding, sambung Miranda, dalam rangka mencari keadilan. &quot;Bagi saya, yang terpenting adalah ingin mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Miranda curiga dengan putusan Majelis Hakim. Dia justru mempertanyakan, jika memang dirinya bersalah mengapa tidak dari awal persidangan dijatuhi vonis bersalah.
&amp;nbsp;
&quot;Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang. Menunjukkan semua bukti, mendengarkan semua saksi,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini.
&amp;nbsp;
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004), antara lain Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).
&amp;nbsp;
Travel cek tersebut kemudian dibagi-bagikan kembali kepada anggota fraksi lainnya. &quot;Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp maka majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa,&quot; lanjut Hakim Gusrizal.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, mengaku terkejut saat divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.&quot;Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding,&quot; tegas Miranda dengan nada tinggi Miranda usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
&amp;nbsp;
Langkah mengajukan banding, sambung Miranda, dalam rangka mencari keadilan. &quot;Bagi saya, yang terpenting adalah ingin mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Miranda curiga dengan putusan Majelis Hakim. Dia justru mempertanyakan, jika memang dirinya bersalah mengapa tidak dari awal persidangan dijatuhi vonis bersalah.
&amp;nbsp;
&quot;Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang. Menunjukkan semua bukti, mendengarkan semua saksi,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini.
&amp;nbsp;
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004), antara lain Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).
&amp;nbsp;
Travel cek tersebut kemudian dibagi-bagikan kembali kepada anggota fraksi lainnya. &quot;Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp maka majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa,&quot; lanjut Hakim Gusrizal.</content:encoded></item></channel></rss>
